Wawancara Eksklusif

Pemilu 2024 Ada TPS Khusus di Balikpapan, Noor Thoha: Di antaranya di RDMP dan Tol Balsam KM 13

Perhelatan Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. KPU Balikpapan terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk dengan hadirnya TPS Khusus.

TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TRIBUN KALTIM OFFICIAL
TALKSHOW - Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat berbincang tentangpersiapan KPU menghadapi Pemilu 2024. KPU Balikpapan terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk dengan hadirnya TPS Khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bakal menghadapi ‘limpahan’ pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

Dua proyek besar, RDMP Pertamina dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jadi penyebabnya.

Perhelatan Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. KPU Balikpapan terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk dengan hadirnya TPS Khusus.

“Inilah terobosan KPU terkait dengan pendatang. Kita menyiapkan TPS Khusus yang diperuntukkan untuk Pemilih yang pada saat hari pemungutan suara, dia tidak bisa memilih di tempat asalnya,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Sampai sejauh mana lembaga penyelenggara Pemilu tersebut mempersiapkan diri, berikut obrolannya di Mata Lokal Memilih dalam tema "Hitung Mundur Jelang Kontestasi" pada Selasa 4 April 2023 di channel Tribun Kaltim Official.

Sejauh mana persiapan KPU Balikpapan?

KPU sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Kita sudah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Pemilih-pemilih se-Kota Balikpapan.

Baca juga: KPU Balikpapan Beber Persiapan Pemilu 2024 hingga Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Kita datangi dari rumah ke rumah, untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai Pemilih atau sudah tidak memenuhi syarat, misalnya ketika statusnya berubah menjadi anggota TNI Polri atau sudah meninggal.

Adakah kesulitan melakukan Coklit di Balikpapan?

Kesulitan tentu ada. Jadi dari sisi geografis sebenarnya kalau di Balikpapan itu relatif mudah, karena seluruh wilayah Kota Balikpapan dijangkau oleh daratan, tidak ada menyeberang laut, mendaki gunung dan lain sebagainya.

Kalau dari sisi pendataan, karena Balikpapan ini sedang ramainya proyek RDMP, IKN, maka ini perlu sebuah kecermatan lagi terkait dengan para pendatang.

Pendatang masuk ke TPS mana?

Inilah terobosan KPU terkait dengan pendatang. Kita menyiapkan TPS Khusus yang diperuntukkan untuk Pemilih yang pada saat hari pemungutan suara, dia tidak bisa memilih di tempat asalnya.

Misalnya dia dari Jawa, Sumatera, kemudian pada saat hari H berada di Balikpapan, maka itu yang sedang kita akomodir.

Kita sedang mendata dari perusahaan atau kantornya. Kita minta data-data pekerjanya yang pada saat 14 Februari 2024 masih bekerja di sini.

Apa ini berbeda dengan TPS yang di rumah sakit?

Kalau rumah sakit itu TPS mobile, artinya dari TPS terdekat mengcover memilih yang ada di Rumah Sakit.

Jadi kita gerakkan mereka, tentu saja memperhatikan ketersediaan surat suara.

Apa bedanya dengan TPS khusus ini?

Kalau TPS Khusus itu ada TPS-nya, misalnya nanti di RDMP Pertamina, ada rencana menempatkan sebuah TPS. Karena di situ ada pemilih yang kita sudah akomodir.

Nanti kesiapan surat-suaranya memang untuk mereka, kalau yang TOS mobile kan surat-surat kita ambilkan dari ketersediaan surat suara, dari TPS yang ada di sekitarnya.

TPS khusus ini sudah dipersiapkan dari awal. Makanya jauh-jauh hari kita mengakomodir, kita sudah sosialisasikan dengan perusahaan.

KPU minta data siapa-siapa yang nanti pada saat hari H masih ada di situ pekerjanya. Dari data itu, kita siapkan surat suara.

Jadi nanti kalau misalnya ada pemilik yang tidak berdata, kemudian tidak mendapatkan surat suara, memang di luar jangkauan kami.

Apakah TPS khusus memang diatur?

Iya, makanya kita bekerja ini kan atas dasar perintah undang-undang, sekarang diatur di PKPU 7 Tahun 2022 dan PKPU 7 Tahun 2023 itu mengatur adanya TPS khusus.

Karena memang Pemilih itu kan diwadahi, dalam hal misalnya dia ada dalam DPT itu tidak ada masalah.

Tapi ketika misalnya orang ini sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih, tapi dia tidak masuk dalam DPT apakah dia tidak bisa nyoblos, bisa.

Itu kita kantongin dengan namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian bagaimana dengan orang-orang yang masuk di PT, tapi pada saat hari H dia tidak bisa nyoblos di TPS asalnya, itu namanya Daftar Pemilih Pindahan (DPP).

Dulu kita tidak membentuk TPS khusus, karena pemilih-pemilih tipe seperti ini tidak banyak, tapi sekarang kan beda ceritanya.

RDMP itu untuk 17.000 pekerja, belum IKN yang standing sekarang 7.000 pekerja, itu bergerak terus sampai puluhan ribu juga.

Nah yang begini, kalau tidak diakomodir hak pilihnya, pertama kita melanggar karena tidak mengakomodir hak pilih warga negara. Karena ini hak asasi mereka.

Yang kedua kalau dia punya keinginan untuk menggunakan hak pilih tersebut walaupun nunggu kuota, dia mau gunakan di TPS, sementara TPS surat suaranya terbatas, makanya kita akomodir.

Berapa TPS yang akan dipersiapkan?

Di RDMP, Lapas Rutan, di Tol Balikpapan-Samarinda KM.13, karena ternyata proyeknya masih berjalan hingga 2024.

Kurang lebih ada 10 TPS yang disiapkan, kan baru Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penetapan DPT bulan Juni nanti, kalau ada tambahan akan kita akomodir.

Sudah disetujui oleh KPU Pusat?

Yang 10 sudah, tinggal penambahannya nanti.

Yang jelas, tidak ada alasan atau tidak menyetujui, karena yang pertama sudah ada dasar regulasinya, yang kedua memang secara faktual mereka ada dan mereka ingin menggunakan hak pilihnya.

Bagaimana hak pilih mereka, apakah hanya Pilpres?

Ini sangat tergantung dari mana dia pindah.

Kalau misalnya orang Berau ternyata pada saat hari H ada di lokasi RDMP atau daerah lain, maka itu masih satu Dapil dengan Kaltim dalam hal pertama DPD, kemudian DPR RI dan Presiden maka dia mendapat tiga surat suara.

Tapi kalau dari Surabaya, dia berada di Balikpapan, maka dia tidak mendapatkan surat suara DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD karena Dapilnya Kalimantan, tapi untuk Presiden dia dapat, jadi hanya mendapatkan satu surat suara.

Apakah surat suaranya seragam, dengan hanya diliat dari kartu identitas KTP?

Jadi kita sudah punya data, ternyata di TPS RDMP ini, pemilihnya dari luar Provinsi, kita kasih satu surat suara saja memang Presiden saja.

Ternyata di TPS yang lain ada sekian puluh orang yang masih masuk Dapil Kaltim, misalnya orang Berau dan Mahulu, tinggal kita hitung saja sesuai kebutuhan.

Apa sudah pernah ada TPS khusus di daerah lain?

Baru kali ini, selama saya jadi penyelenggara baru kali ini ada namanya TPS khusus. Kalau dulu itu kan tidak boleh karena TPS itu basisnya DPT.

Pemilu ini kan kontestasi, ada menang, ada kalah. Ketika nanti ada TPS yang tidak berbasis daftar pemilih, ini kan dianggap jangan-jangan ada unggulisasi, jangan-jangan ada pengerahan.

Nah kecurigaan itu malah menyerang balik ke penyelenggara, jangan-jangan penyelenggara ada maksud nih, makanya hal-hal yang seperti ini kita antisipasi. (Ari Nindita/Bagian 1/Bersambung)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved