CPNS 2023

Inilah Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Inilah batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023 yang segera dibuka oleh pemerintah.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Inilah batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023 yang segera dibuka oleh pemerintah. 

Menurut informasi yang beredar, jika mengacu pada peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Bahwa, seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Seperti, Kejaksaan, Hakim, Intelijen dan tenaga Dosen.

Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya memberikan informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023.

Katanya lagi, formasi CPNS 2023 ini mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan MenPAN-RB.

Baca juga: Dibuka Juni, Formasi CPNS 2023 Diprioritaskan pada Tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan Talenta Digital

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar dibidang pendidikan dan kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved