CPNS 2023

Inilah Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Inilah batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023 yang segera dibuka oleh pemerintah.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Inilah batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023 yang segera dibuka oleh pemerintah. 

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK 2023, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.

Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya.

Nah, terkait batas usia CPNS 2023, jika merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 tentang Manajemen PNS I, ada beberapa syarat CPNS 2023 secara umum yang sudah ditentukan.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Baca juga: Telah Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan

Selain itu, merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved