Ibu Kota Negara

Raja Juli Ingatkan, Tidak Ada Lagi Transaksi Jual Beli Tanah di IKN Nusantara

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Mahfud MD saat berada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis 13 April 2023 siang. Tinjau pembangunan istana negara di IKN Nusantara. 

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan:

“Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ilustrasi masjid yang ada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi masjid yang ada di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. 

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.

“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.

Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamen ATR/BPN Raja Juli: Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Di-"launching" Tidak Akan Diakui." 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved