Ibu Kota Negara
Raja Juli Ingatkan, Tidak Ada Lagi Transaksi Jual Beli Tanah di IKN Nusantara
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan:
“Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.
“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.
Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamen ATR/BPN Raja Juli: Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Di-"launching" Tidak Akan Diakui."
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota? |
![]() |
---|
Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN |
![]() |
---|
Kepala OIKN Nusantara Didatangi Jajaran HIPMI Kaltim, Basuki Hadimuljono: Saya Ingin Guyub |
![]() |
---|
Alasan Mendagri Usulkan Transfer ke Daerah Tidak Disamaratakan, Tito Singgung Perbedaan PAD |
![]() |
---|
Sensasi Cokelat Nusantara 2025 di Plaza Seremoni IKN, Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.