Idul Fitri 2023

Disnakertrans Berau hingga Kini Belum Terima Laporan Resmi Pengaduan THR

Namun hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau hari raya Idul Fitri 2023 Masehi, Disnakertrans Berau belum ada menerima.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau, Asmar saat diwawancarai TribunKaltim.co di ruangan, Jalan Dr. Murjani, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, mendirikan posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau hari raya Idul Fitri 2023 Masehi, Disnakertrans Berau belum ada menerima laporan resmi dari pekerja di Bumi Batiwakkal.

"Betul kita ada dirikan posko pengaduan THR. Sampai saat ini secara resmi belum ada yang melapor," ungkap Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau, Asmar, Kamis (20/4/2023).

Asmar mengatakan tetapi ada satu orang yang sudah menghubunginya via pesan singkat terkait adanya kekurangan pembayaran THR, pada Selasa 18 April kemarin.

Baca juga: Posko Aduan THR Disnaker Bontang Buka hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Menurut aduan tersebut bahwa pihak pekerja menanyakan langsung kepada pihak perusahaan, dan diakui oleh pihak perusahaan ternyata itu lantaran adanya kesalahan input.

Pelunasan sisa kekurangan pembayaran THR itu, lanjutnya Asmar pun akan dibayar oleh pihak perusahaan bersamaan dengan masuknya gaji karyawan.

"Kami sampaikan ke pengadu agar menunggu, sesuai janji yang disampaikan perusahaan yakni bersamaan dengan gajinya pada bulan depan," ucapnya.

Baca juga: Partai Buruh Kaltim Imbau Perusahaan Berikan THR Pekerja H-7 Lebaran Idul Fitri

Namun jika sudah masa gaji bulan depan, tetapi faktanya tidak sesuai dengan janjinya, Asmar tegaskan silahkan buat laporan resmi ke Disnakertrans maka tim posko akan menindaklanjuti.

"Artinya kami menunggu realisasi dari apa yang dijanjikan oleh perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.

Asmar menambahkan selain dari laporan via pesan singkat tersebut, hingga saat ini jelang lebaran Idul Fitri 1444 hijriah belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya.

Ia pun jelaskan ketika adanya laporan resmi, maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak agar infromasi yang diterima berimbang.

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dan ketika informasi itu ada, maka digali lagi penyebabnya yang melatari permasalahan ini apa. "Jangan sampai ada miss komunikasi diantara keduanya," sebutnya.

Namun jika terdapat pelanggaran, maka Disnakertrans Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim yang tergabung dalam tim posko akan menindaklanjuti.

"Maka perusahaan bisa mendapat sanksi, bisa sanksi administratif juga bisa denda, dan pidana jika terbukti ada unsur yang mengarah ke pidana," imbuhnya.

Dirinya pun memberikan himbauan kepada para perusahaan dan pekerja agar jangan sampai permasalahan THR seperti ini bisa terjadi di Bumi Batiwakkal, julukan Berau. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved