Berita Paser Terkini

Tingkatkan PAD, Bupati Paser Ajak ASN dan Masyarakat untuk Taat Pajak

Bupati Paser Fahmi Fadli mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk mendaftarkan objek pajak yang dimiliki.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menerima Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 secara simbolis di Sekretariat Pemkab Paser pada 26 April 2023. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk mendaftarkan objek pajak yang dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Bupati Paser usai menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 secara simbolis pada 26 April lalu.

Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Sekda Paser Katsul Wijaya menyampaikan pendaftaran objek pajak selaras dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena PAD salah satunya bersumber dari PBB-P2 dengan pembayaran sesuai dengan SPT Tahun 2023," terangnya.

Baca juga: Perlancar Lalu Lintas, Polres Berau Lakukan Penertiban Parkir di Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb

Giat tersebut kata Katsul, diharapkan dapat diteruskan dan dilanjutkan oleh Tim dari Bapenda ke sepuluh kecamatan di Paser.

"Untuk kemudian disampaikan ke wajib pajak melalui pemerintahan desa," tambah Sekda Paser.

Ia mengimbau ASN maupun masyarakat mendaftarkan obyek pajaknya jika obyek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan belum didaftarkan

"Bagi wajib pajak segera membayarkan PBB- P2 untuk masa pajak tahun 2023," imbuhnya.

Baca juga: Petani Lokal di Desa Kersik Kecamatan Marangkayu Kukar Kembangkan Potensi Garam Krosok

Selain itu, Katsul juga menginstruksikan Kasubag Umum dan pejabat lainnya yang memiliki tugas Pelayanan Administrasi Umum untuk menghimpun dan merekap bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2023.

Usai bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 dihimpun dan direkap, maka selanjutnya disampaikan ke Bapenda Paser.

"Semoga yang berkaitan dengan PAD yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan dapat terealisasikan Tahun 2023, atau dapat meningkat dari sektor PBB-P2," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved