Berita Kutim Terkini
Pria di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu 1,23 Gram
Seorang pria berinisial MIN (49) yang berdomisili di Jaan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dibekuk.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial MIN (49) yang berdomisili di Jaan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dibekuk Polsek Muara Wahau lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat total 1,23 gram.
Awalnya pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira jam 23.00 Wita, saat sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga yang beralamat di Jalan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian untuk memastikan info tersebut Kepala Polsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha bersama anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan.
"Sekitar pukul 00.30 Wita pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 petugas melakukan penggerebekan atas rumah warga yang dicurigai tersebut, dan kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MIN," ungkapnya melalui rilis tertulisnya, Sabtu (29/4/2023) malam.
Baca juga: Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polres Paser Bersama Kodim 0904/PSR Lakukan Patroli Gabungan
Selain itu, pihaknya juga mendapati 2 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 1,23 gram beserta plastiknya yang tersimlan di tempat yang berbeda.
Dimana, 1 poket disimpan oleh MIN di bawah karpet lantai didalam kamarnya dan 1 lagi di dalam tas pancing miliknya yang berada di ruang tamu.
"MIN juga mengakui kalau barang tersebut adalah sabu yang merupakan miliknya yang akan dijual atau diedarkan ke masyarakat," imbuh Satria.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Muara Wahau diantaranya sebagai berikut:
1. 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram beserta plastiknya
2. 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram beserta plastiknya
3. 1 buah tas pancing merk Tristan Channa Killer warna biru hitam
4. 1 buah sendokan plastik warna putih
5. 1 buah bungkus mata pancing warna putih tempat simpan shabu,
6. 3 buah plastik clip kosong warna putih bening
7. Uang tunai sebesar Rp.1.000.000.00,- diduga hasil jual sabu
8. 1 unit Handphone Merk VIVO type V2, warna biru hitam
9. 1 unit Handphone Merk REALME warna Silver
"Selanjutnya terhadap MIN beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Layanan Publik Terbaik, RSUD Kudungga Sangatta Sabet Predikat Tertinggi PPID Award 2025 |
![]() |
---|
Satbinmas Polres Kutim Ajak Warga Lawan Narkoba, Judi Online dan Premanisme |
![]() |
---|
160 Warga Kutai Timur Terpapar Malaria, Tiga Kecamatan Jadi Lokus Merah |
![]() |
---|
Dandim 0909/KTM Akui Dapur SPPG APT Pranoto Paling Lengkap di Kutai Timur |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, Wabup Kutim Mahyunadi Minta SPPG Miliki Catatan Kondisi Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.