Berita Kutim Terkini
Pria di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu 1,23 Gram
Seorang pria berinisial MIN (49) yang berdomisili di Jaan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dibekuk.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial MIN (49) yang berdomisili di Jaan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dibekuk Polsek Muara Wahau lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat total 1,23 gram.
Awalnya pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira jam 23.00 Wita, saat sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga yang beralamat di Jalan Bahlang RT. 005, Desa Nehes Liah Bing, Muara Wahau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian untuk memastikan info tersebut Kepala Polsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha bersama anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan.
"Sekitar pukul 00.30 Wita pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 petugas melakukan penggerebekan atas rumah warga yang dicurigai tersebut, dan kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MIN," ungkapnya melalui rilis tertulisnya, Sabtu (29/4/2023) malam.
Baca juga: Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polres Paser Bersama Kodim 0904/PSR Lakukan Patroli Gabungan
Selain itu, pihaknya juga mendapati 2 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 1,23 gram beserta plastiknya yang tersimlan di tempat yang berbeda.
Dimana, 1 poket disimpan oleh MIN di bawah karpet lantai didalam kamarnya dan 1 lagi di dalam tas pancing miliknya yang berada di ruang tamu.
"MIN juga mengakui kalau barang tersebut adalah sabu yang merupakan miliknya yang akan dijual atau diedarkan ke masyarakat," imbuh Satria.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Muara Wahau diantaranya sebagai berikut:
1. 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram beserta plastiknya
2. 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram beserta plastiknya
3. 1 buah tas pancing merk Tristan Channa Killer warna biru hitam
4. 1 buah sendokan plastik warna putih
5. 1 buah bungkus mata pancing warna putih tempat simpan shabu,
6. 3 buah plastik clip kosong warna putih bening
7. Uang tunai sebesar Rp.1.000.000.00,- diduga hasil jual sabu
8. 1 unit Handphone Merk VIVO type V2, warna biru hitamĀ
9. 1 unit Handphone Merk REALME warna Silver
"Selanjutnya terhadap MIN beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Meski Diguyur Hujan, MIN 1 Sangatta Utara Kutim Kampus I Tetap Gelar Pentas Seni Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pemkab Kutim tak Naikkan NJOP PBB, Bapenda Usulkan Perbup Klasifikasi Tarif |
![]() |
---|
PBB di Kutai Timur Tidak Naik, Warga Bayar Masih Sama dengan Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jobfit Pejabat Eselon II di Kutai Timur, 8 Orang Direkomendasikan Rotasi Jabatan |
![]() |
---|
Bupati Kutim Lantik 8 Pejabat Eselon II, Jawaban atas Kekosongan Jabatan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.