Otomotif
Bisa Bikin Ngelus Dada, Segini Denda jika Kartu Tol Hilang
Menjaga kartu tol agar tidak hilang atau rusak menjadi sangat penting agar pengemudi tidak terkena denda yang cukup besar.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian besar para pemilik mobil tentu pernah melewati jalan tol.
Salah satu hal yang tidak boleh ketinggalan saat melewati jalan tol adalah kartu uang elektronik atau kartu tol.
Di dalam sistem tertutup jalan tol di luar kota, setiap kendaraan membutuhkan satu kartu tol untuk melintas.
Baca juga: Bagaimana Cara Karyawan Rest Area Jalan Tol Bisa Masuk Lokasi Kerjanya? Ternyata Begini Loh Caranya
Oleh karena itu, menjaga kartu tol agar tidak hilang atau rusak menjadi sangat penting agar pengemudi tidak terkena denda yang cukup besar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Baca juga: Jangan Buru-buru Mendahului Kendaraan Lain, Inilah Bahaya Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol
Berdasarkan peraturan di atas, apabila kartu uang elektronik atau kartu tol pengguna jalan hilang, dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kartu Tol Pemudik Jangan sampai Hilang, Dendanya Bisa Bikin Ngelus Dada Lho, https://www.gridoto.com/read/223767501/kartu-tol-pemudik-jangan-sampai-hilang-dendanya-bisa-bikin-ngelus-dada-lho?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kartu-tol_20171130_172715.jpg)