Berita Kaltim Terkini
Pensiun Dini dari Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan Mantap Pilih Terjun ke Politik
Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Norhayati US
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Acara pisah sambut Sekretaris DPRD Kaltim digelar pada Selasa (2/5/2023) di Kompleks Gedung Dewan.
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Norhayati US.
Acara Pisah Sambut Sekretaris DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.
Selain unsur pimpinan DPRD juga hadir sejumlah anggota pada acara tersebut.
Acara pisah berlangsung khidmat dan meriah dengan diselingi banyak ucapan perpisahan.
Pesan dan kesan selama Ramadhan menjabat juga dikemukakan oleh Anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kesekretariatan.
Baca juga: Norhayati Jabat Sekretaris DPRD Kaltim, Veridiana Harapkan Sinergitas Optimalisasi Kinerja Dewan
"Pensiun dini ini (adalah) pilihan yang harus tegas saya pilih, terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dan mengabdi untuk kepentingan rakyat," ujar Ramadhan.
Ditambahkannya pula, bahwa keputusan mantap untuk pensiun dini agar terhindar dari sanksi, karena adanya peraturan terkait siapa saja yang boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri," imbuh Ramadhan.
Dalam praktiknya, hal ini juga diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Ramadhan tentu tidak ingin berkarir di politik dengan menyalahi aturan.
Keputusan pensiun dini yang dilakukannya, cukup mantap dan memang seharusnya dilakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin terjun ke dunia politik.
"Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas," tegas Ramadhan yang kini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo, Ketua DPW PAN Kaltim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Mantan-Sekretaris-DPRD-Provinsi-Kaltim-Muhammad-Ramadhan.jpg)