Mata Lokal Memilih
KPU Samarinda Gencarkan Penertiban Spanduk Liar Jelang Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Firman Hidayat membeberkan, hasil rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Firman Hidayat membeberkan, hasil rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berkaitan dengan penertiban spanduk liar yang tersebar di sudut Kota Samarinda menjelang pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Hal tersebut disampaikan usai rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Lantai III Balai Kota, Samarinda pada Jumat (5/5/2023).
"KPU dan Bawaslu tidak bisa menertibkan, karena ini belum memasuki tahapan kampanye serta para kandidat dan calon legislator yang ada belum diputuskan KPU," ungkap Firman Hidayat.
Baca juga: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat Sebut Klarifikasi Nama dan Gelar Caleg itu Penting
Baca juga: KPU Samarinda Harap Pemilih Bisa Datang ke TPS 14 Februari Saat Pemilu 2024
Oleh karena itu, KPU Samarinda menyerahkan peranan tersebut ke Pemkot Samarinda karena berkaitan dengan tata kota, keindahan kota, serta keselamatan bagi pengendara.
"Karena tempat-tempat yang dipasang biasanya di perempatan dan itu bisa melindungi pandangan pengendara, misal di simpangan," jelas Firman.
Pada dasarnya, aturan yang dirumuskan menjadi penting dan masuk dalam pertimbangan KPU Samarinda untuk menertibkan masa yang menyebarluaskan spanduk secara liar.
"Jadi kita tahu lokasi mana saja yang diperbolehkan dipasang, dan lokasi mana yang tidak diperbolehkan," jelas Firman.
Baca juga: KPU Samarinda Bakal Lantik Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada 24 Januari 2023 Mendatang
Lebih lanjut, KPU Samarinda menunggu penetapan peraturan Walikota Samarinda sebagai acuan dalam penertiban pada masa kampanye mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Samarinda-Firman-Hidayat-saat-membeberkan-hasil-rapat.jpg)