Berita Samarinda Terkini
Niat Mencuri di Depan Pemilik, 2 Residivis Muda di Samarinda Kembali Diringkus Kepolisian
Baru menghirup udara bebas, dua residivis muda kembali harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru menghirup udara bebas, dua residivis muda kembali harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
Pasalnya pemuda bernama Budi (24) dan Zulfikar (20) itu nekat kembali melakukan aksi pencurian pada Minggu (30/4/2023) lalu.
Namun upaya pencurian yang dilakukan pada Pukul 15.15 Wita di Jalan Kurnia Makmur, RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir itu diketahui oleh tuan rumah dan membuat keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa kedua pelaku datang ke rumah sasaran dengan berboncengan menggunakan motor matic merah KT 3161 IG.
Baca juga: Daftar Korban Truk Pengangkut Pekerja Terguling di Balikpapan: 1 Tewas, 7 Luka-Luka
Keduanya terbilang nekat. Pasalnya mereka langsung masuk ke halaman pekarangan rumah meski tahu pemilik rumah sedang bersantai di depan rumah.
Seakan sudah memasang target satu di antaranya langsung berupaya mengambil mesin alkon yang berada di samping teras rumah.
"Pemilik rumah langsung melihat dan berupaya menghentikan. Jadi mereka kabur tanpa berhasil membawa mesin alkon tersebut," ungkap Kompol Rengga saat dikonfirmasi Minggu (7/5/2023).
Namun dasarnya bebal, kedua pemuda itu kembali lagi bahkan membawa dua teman lainnya.
Baca juga: Social Spy WhatsApp dapat Dipakai untuk Cek Chat WA Orang Lain? Cara Sadap WhatsApp Minim Risiko
Padahal saat itu warga yang mengetahui aksi pencurian itu tengah ramai berkumpul.
Melihat kedua pemuda itu kembali lagi membuat warga setempat geram dan langsung mengamankan keduanya.
"Dua rekan pelaku yang tidak tahu apa-apa langsung diberitahu kalau Budi dan Zulfikar mencuri. Setelahnya si pemilik alkon melapor ke polsek dan anggota piket langsung menuju ke lokasi mengamankan keduanya," sambung Kompol Rengga lagi.
Ia menambahkan, Budi dan Zulfikar diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Keduanya diketahui kerap berbuat onar, sehingga pihak kepolisian mengenakan Pasal 363 KUHP.
"Kami kenakan pasal sebagai bentuk pembinaan," tegasnya di akhir. (*)
Samarinda Jadi Gerbang Awal Kalimantan untuk Edukasi Pencegahan Kanker Leher Rahim |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Target Seluruh SPPG Kantongi Sertifikat SLHS |
![]() |
---|
Hetifah Sjaifuddian Apresiasi Semangat Disabilitas di September Ceria Samarinda |
![]() |
---|
Inilah Daftar Pemenang Honda Modif Contes 2025 Seri Samarinda, Kreasi Motor Plat KT |
![]() |
---|
Ini Alasan SPPG tak Ada Pembagian MBG di Samarinda Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.