Berita Samarinda Terkini

Niat Mencuri di Depan Pemilik, 2 Residivis Muda di Samarinda Kembali Diringkus Kepolisian

Baru menghirup udara bebas, dua residivis muda kembali harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Samarinda.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Satreskrim Polresta Samarinda
Budi (24) dan Zulfikar (20) bersama mesin alkon yang coba mereka curi saat diamankan Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu (30/4/2023) lalu. HO/Satreskrim Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru menghirup udara bebas, dua residivis muda kembali harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Samarinda.

Pasalnya pemuda bernama Budi (24) dan Zulfikar (20) itu nekat kembali melakukan aksi pencurian pada Minggu (30/4/2023) lalu.

Namun upaya pencurian yang dilakukan pada Pukul 15.15 Wita di Jalan Kurnia Makmur, RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir itu diketahui oleh tuan rumah dan membuat keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa kedua pelaku datang ke rumah sasaran dengan berboncengan menggunakan motor matic merah KT 3161 IG.

Baca juga: Daftar Korban Truk Pengangkut Pekerja Terguling di Balikpapan: 1 Tewas, 7 Luka-Luka

Keduanya terbilang nekat. Pasalnya mereka langsung masuk ke halaman pekarangan rumah meski tahu pemilik rumah sedang bersantai di depan rumah. 

Seakan sudah memasang target satu di antaranya langsung berupaya mengambil mesin alkon yang berada di samping teras rumah.

"Pemilik rumah langsung melihat dan berupaya menghentikan. Jadi mereka kabur tanpa berhasil membawa mesin alkon tersebut," ungkap Kompol Rengga saat dikonfirmasi Minggu (7/5/2023).

Namun dasarnya bebal, kedua pemuda itu kembali lagi bahkan membawa dua teman lainnya.

Baca juga: Social Spy WhatsApp dapat Dipakai untuk Cek Chat WA Orang Lain? Cara Sadap WhatsApp Minim Risiko

Padahal saat itu warga yang mengetahui aksi pencurian itu tengah ramai berkumpul.

Melihat kedua pemuda itu kembali lagi membuat warga setempat geram dan langsung mengamankan keduanya.

"Dua rekan pelaku yang tidak tahu apa-apa langsung diberitahu kalau Budi dan Zulfikar mencuri. Setelahnya si pemilik alkon melapor ke polsek dan anggota piket langsung menuju ke lokasi mengamankan keduanya," sambung Kompol Rengga lagi.

Ia menambahkan, Budi dan Zulfikar diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Keduanya diketahui kerap berbuat onar, sehingga pihak kepolisian mengenakan Pasal 363 KUHP.

"Kami kenakan pasal sebagai bentuk pembinaan," tegasnya di akhir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved