Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Dibuka, Klik Gabung di Dashboard prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 akhirnya dibuka, mulai Selasa (9/5/2023) hari ini.

Instagram Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 akhirnya dibuka, mulai Selasa (9/5/2023) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 akhirnya dibuka, mulai Selasa (9/5/2023) hari ini.

Dengan telah dibukanya Kartu Prakerja gelombang 52, maka peserta yang telah memiliki akun tinggal melakukan Klik gabung gelombang di dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja 2023 tidak akan lagi menggunakan semi bansos, sehingga penerima manfaat lainnya juga bisa cairkan Kartu Prakerja gelombang 52.

Sebelumnya gabung gelombang, pastikan sudah mendaftar di www.prakerja.go.id.

Syarat mengikuti program Prakerja diperlukan sejumlah berkas.

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Baca juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52

3. Syarat

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Baca juga: Bisa Diikuti Penerima Bansos, Kategori Ini Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan KTP dan Login di prakerja.go.id

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Jika terpilih sebagai peserta Prakerja berikut peraturan terbaru yang wajib dipatuhi.

Dilansir dari instagram prakerja.go.id, peserta yang sudah diterima wajib mengikuti pelatihan.

Baca juga: Terjawab Sebenarnya Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Berikut Keuntungan Pelatihan Offline

- Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online

- Pastikan nyalakan kamera kamu!

Lembaga pelatikan akan melakukan absensi peserta

Ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain

Jika kamu mematikan kamera kamu akan dianggap tidak gadir dalam pelatihan

Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwal, jika di bawah itu maka insentif kamu tidak cair.

Baca juga: Jangan Sampai Saldo Hangus, Begini Cara Mudah Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51

4. Jangan gunakan aksesoris

- Kacamata

- Topi

- Masker

Note:

Pastikan wajah kamu terlihat jelas

Jangan sampai ada aksesoris apapun yang menghalangi wajah

Pahami dan patuhi aturan, jadi bisa berhasil.

Baca juga: Inilah Tips Mencairkan Insentif Penerima Kartu Prakerja, Berikut Cara Menyambungkan Rekening

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Baca juga: Inilah Cara Mudah Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51

Tips Lolos Kartu Prakerja

Sebelum daftar prakerja, ada baiknya pelajari dulu tips lolos Kartu Prakerja berikut ini:

Memperhatikan Larangan

Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:

1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kepala Desa dan perangkat desa

3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.

Baca juga: Jangan Sampai Saldo Hangus, Begini Cara Mudah Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51

- Mengisi Data Secara Benar

Perhatikan dalam kolom pengisian data diri yang diisikan sudah benar.

Sebelum mengirim, cek kembali nomor handphone atau email-mu, supaya tidak ada kesalahan.

Pastikan juga nomor handphone dan email yang dituliskan masih aktif.

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved