Mata Lokal Memilih

7 Parpol di Kutai Kartanegara Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kukar

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar telah menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kutai Kartanegara

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi peserta partai politik nasional Pemilu 2024. KPU Kukar telah menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kutai Kartanegara atau Bacaleg, Kamis (11/5/2023). 

"Jadi ketika parpol mendaftarkan para bacalegnya, yang akan kami cek nanti adalah tiga hal tersebut dan harus lengkap," kata Amin.

ILUSTRASI Kotak suara dalam demokrasi pemilihan umum.
ILUSTRASI Kotak suara dalam demokrasi pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Jadi ada form pengajuan, form daftar bakal calon yang dilampiri dokumen persetujuan, dan yang ketiga adalah nama-nama bakal calon yang atau syarat administrasi tadi yang telah diunggah di Silon," sambungnya.

Jika ketiga hal tersebut lengkap, maka pengajuan bacaleg oleh parpol akan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kutai Kartanegara.

"Kalau lengkap, maka pengajuan daftar bacaleg akan kami nyatakan lengkap dan diterima, kemudian dapat masuk ke tahapan verifikasi administrasi. Namun, jika ada yang kurang maka kami kembalikan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved