Berita Berau Terkini

Polres Berau Amankan 5 Orang Kasus Tambang Ilegal di Kelurahan Bedungun

Polres Berau, berhasil mengungkap kasus tambang ilegal atau Ilegal Mining di Wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Polres Berau saat melakukan konferensi pers terkait kasus tambang ilegal di Wilayah Kabupaten Berau, yang dilakukan di Makopolresta Berau, Senin (15/5/2023).(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya disangkakan dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

"Akan dipidanakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (10.000.000.000)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved