Berita Nasional Terkini
Pengakuan Keluarga soal Dito Mahendra yang Masih DPO, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Nindy Ayunda
Pengakuan keluarga soal Dito Mahendra yang hingga kini masih berstatus DPO. Bareskrim bakal panggil lagi Nindy Ayunda.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Nindy Ayunda hanya memberikan dukungan pada Dito Mahendra yang sedang menghadapi dua masalah hukum.
"Semoga masalahnya cepat selesai," ujar Nindy Ayunda.
TPPU dan Senpi Ilegal
Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Berawal Pertemuan Nyai dengan Mantan Nindy Ayunda
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.