Berita Bontang Terkini

Dua Maling Motor di Muara Badak Diringkus Polres Bontang di 2 Kota

Dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Makarti Marangkayu, Kutai Kartanegara  diringkus Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltimtravel.com/Ismail Usman
Salah satu tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang diamankan di Mako Polres Bontang. (TribunKaltimtravel.com/Ismail Usman) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Makarti Marangkayu, Kutai Kartanegara  diringkus Polres Bontang.

Kasus pencurian ini melibatkan dua tersangka berinisial, RE (25) dan SR (30).

Kedua ditangkap di lokasi yang berbeda pada, Minggu (21/5) malam kemarin.

Baca juga: Pria di Loa Janan Kukar Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Curi Sepeda Motor

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet mengatakan, mereka menjalankan aksinya pada Sabtu (20/5) lalu.

Kedua tersangka ini menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur.

"Ditangkap di 2 tempat Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta," tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).

Rencananya, motor curian tersangka baru akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.

“Rencananya mau dijual. Tapi keburu ditangkap,” bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved