Berita Bontang Terkini
Dua Maling Motor di Muara Badak Diringkus Polres Bontang di 2 Kota
Dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Makarti Marangkayu, Kutai Kartanegara diringkus Polres Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Makarti Marangkayu, Kutai Kartanegara diringkus Polres Bontang.
Kasus pencurian ini melibatkan dua tersangka berinisial, RE (25) dan SR (30).
Kedua ditangkap di lokasi yang berbeda pada, Minggu (21/5) malam kemarin.
Baca juga: Pria di Loa Janan Kukar Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Curi Sepeda Motor
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet mengatakan, mereka menjalankan aksinya pada Sabtu (20/5) lalu.
Kedua tersangka ini menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur.
"Ditangkap di 2 tempat Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta," tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).
Rencananya, motor curian tersangka baru akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.
“Rencananya mau dijual. Tapi keburu ditangkap,” bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.