Pileg 2024

2 Kepala Kampung di Berau Mengudurkan Diri untuk Maju Caleg di Pileg 2024

Dua Kepala Kampung di Berau undurkan diri dari jabatannya lantaran maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenterem Rahayu.(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dua Kepala Kampung di Berau undurkan diri dari jabatannya lantaran maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Perihal adanya tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenterem Rahayu.

Tenterem mengatakan dua kepala kampung yang ajukan pengunduran diri itu yakni Kepala Kampung Long Lanuk, Solaiman dan Kepala Kampung Sumber Agung, Edi Santoso.

"Surat resmi yang masuk ke DPMK hanya dua. Mereka mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala kampung, karena maju di Pileg 2024,” unkapnya, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Targetkan Minimal Raih 4 Kursi di DPRD Mahulu, PKB Percaya Diri Tatap Pemilu 2024

Dirinya menerang, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala kampung yang melangkah maju sebagai Calon legislatif memang haru mengundurkan diri.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pengunduran diri dua kepala kampung itu yang merupakan sebagai syarat mendafat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun untuk apakah ada kepala kampung di Bumi Batiwakkal julukan Kabupaten Berau lainnya, yang maju tetapi tidak undurkan diri, Tentram akui tidak mengetahui itu.

"Yang jelas, jika ada kepala kampung yang maju Caleg namun belum undurkan diri, bisa dipastikan tidak lolos verifikasi karena tidak sertakan syarat dari KPU," jelasnya.

Baca juga: Alasan Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa tak Berminat Maju Pileg 2024 

Mengingat kepala kampung yang ingin maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya, di mana Amaturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.

Juga termasuk diterangkannya dalam peraturan Kepala Desa (Kades) mundur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved