Kosmetik Ilegal di Kaltim

Bahan Baku Dalam Kosmetik Ilegal Dipastikan Tak Berizin, BPOM Kaltim Singgung Zat Berbahaya

Dalam memproduksi kosmetik, perempuan asal Pinrang, Sulsel yang kini ditetapkan tersangka berinisial RI (34) menggunakan 5 bahan baku.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Polisi memperlihatkan barang bukti sejumlah kosmetik ilegal berbagai merk yang didatangkan dari Sulawesi Selatan, sebelum diedarkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam memproduksi kosmetik, perempuan asal Pinrang, Sulsel yang kini ditetapkan tersangka berinisial RI (34) menggunakan 5 bahan baku. 

Menurut catatan kepolisian, RI mencampurkan sejumlah bahan tersebut dan diolah menjadi kosmetik baru. 

Informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, polisi menyita barang bukti bahan baku dari tersangka RI sebanyak 109 dus bahan baku. 

Terdiri dari 78 dus handbody merk Vienna, 10 dus SP Spesial, 10 dus kotak pemutih, dan 11 pak BL. 

Baca juga: Pengakuan Pembuat Kosmetik Ilegal Asal Pinrang Sulsel: Saya Coba Sendiri Sebelum Jual

PPNS BPOM Kaltim, Yuspian Rizal menyebutkan bahwa dari kelima bahan baku itu hanya 1 yang terdaftar di BPOM, yakni handbody merk Vienna. 

"Namun untuk bahan lain, seperti BL atau pemutih, mengandung bahan kimia obat serta merkuri," ungkapnya. 

Yuspian berpendapat, kandungan semacam itu barang tentu tidak diperbolehkan untuk masuk dalam produk kosmetik. 

Dia menambahkan, sejauh ini produk kosmetik ilegal belum sampai beredar di masyarakat. 

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal di Kaltim, Diduga Diproduksi oleh Seorang Wanita Asal Pinrang

Namun dirinya membenarkan jika memang ada pemasaran yang tergolong masif melalui media sosial. 

"Kalau di-online, itu sebatas dipasarkan. Belum beredar. Kalaupun beredar, pasti kami amankan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved