Berita Paser Terkini
Disnakertrans Paser Dorong Tiap Perusahaan Dukung Program Pelatihan Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser dorong setiap perusahaan mendukung program pelatihan tenaga kerja.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser dorong setiap perusahaan mendukung program pelatihan tenaga kerja.
Dukungan dapat diberikan melalui pemenuhan data kebutuhan karyawan di setiap perusahaan.
Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Disnakertrans Paser, Ahmad Reyad mengatakan upaya yang dapat dilakukan yaitu pemenuhan kebutuhan data karyawan sebagai dasar dalam melakukan pelatihan guna mengisi lowongan pekerjaan.
"Pemenuhan data kebutuhan karyawan agar pelaksanaan pelatihan tepat sasaran dalam arti sesuai dengan kebutuhan Perusahaan di Paser," kata Reyad, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: 152 Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibagikan ke Masyarakat Sepaku Penajam Paser Utara
Pemenuhan kebutuhan karyawan bisa dilakukan melalui forum-forum yang telah terbentuk, seperti forum human resource development (HRD) dan forum komunikasi jejaring pemagangan.
Seperti yang dilakukan sebelumnya, Disnakertans Paser telah menggelar pertemuan dengan forum HRD PT. Kideco Jaya Agung.
"Pertemuan dengan wadah forum HRD Kideco yang nantinya bisa disusun programnya untuk pemenuhan pelatihan kerja," jelas Reyad.
Perusahaan tersebut juga telah menyatakan kesiapannya dalam mendukung data kebutuhan karyawan dan instrktur pelatihan.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Petani, Pemprov Kaltim Serahkan 24 Alsintan Kepada DTPH Paser
Lebih lanjut disampaikan, pertemuan dengan forum HRD Kideco dengan agenda pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja juga dihadiri Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser Juliansyah, dan Kabid Penempatan Nuriansyah.
"UU Cipta Kerja atau UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penguatan syarat kerja mencakup peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan lembaga kerjasama Bipartit menjadi sarana mencegah terjadi perselisihan Hubungan Industrial," tutup Reyad. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230523_kepala-disnakertrans-paser-ahmad-reyad.jpg)