Berita Balikpapan Terkini
Komplotan ABK dan Penadah di Balikpapan Sedot 151 Ton CPO, Polisi Ringkus 5 Tersangka
Ditpolairud Polda Kaltim menangkap 4 anak buah kapal (ABK) dan seorang penadah kasus pencurian dan penggelapan CPO di perairan Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim menangkap 4 anak buah kapal (ABK) dan seorang penadah kasus pencurian dan penggelapan Crude Palm Oli (CPO) di perairan Balikpapan, Kaltim.
4 ABK ini masing-masing berinisial AS, FA, IK dan VJ. Mereka disangka melakukan pencurian dan penggelapan CPO di atas Kapal Elang Jawa 1 milik perusahaan pelayaran PT Mulia Borneo Mandiri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara menyandarkan kapal penadah yang dikendalikan AW ke kapal Elang Jawa 1.
Sebelum aksi dilakukan, nahkoda kapal berinisial AS menghubungi AW untuk menyandarkan kapalnya ke kapal Elang Jawa 1 yang saat itu memuat sekitar 4 ribu ton CPO untuk di angkut ke Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Ekonomi Kaltim Tumbuh, Disokong Pertambangan, Pengolahan CPO hingga Kontruksi
“Pada saat kapal penadah ini sudah sandar atau ditempel, dengan waktu beberapa jam kapal penadah yang dikendalikan oleh AW ini menyedot CPO dari kapal Elang Jawa 1,” ungkap Yusuf, Selasa (23/5/2023).
Yusuf menambahkan, Kapal Elang Jawa 1 tersebut berlabuh dari Kalimantan Utara dengan muatan CPO hanya setengah dari muatan kapal.
Kemudian, kapal tersebut singgah di Balikpapan untuk mengisi CPO hingga penuh.
“Rencana awal CPO ini dibawa ke Gresik sesuai dengan kontrak, tapi ternyata di perjalanan yang juga masih di perairan Balikpapan sudah digelapkan oleh oknum ABK sebanyak 151 ton,” paparnya.
Baca juga: Gudang Minyak CPO di Bontang Lestari Terbakar
Dari kehilangan CPO itu, kerugian yang dialami pemilik kapal ditaksir mencapai Rp 800 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 ponsel, 23 buah segel manhole, 4 buah balok kayu dengan panjang masing-masing 1 meter, uang tunai sebesar Rp 9 juta.
Sedangkan dari penadah, petugas menyita 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan CPO oleh penadah. Sedang kita kembangkan, kemana CPO tersebut dijual," ujarnya.
"Nama-namanya (pembeli CPO) sudah kita kantongi, ada yang di Kaltim dan ada yang diluar Kaltim,” tambah Yusuf.
Atas perbuatannya, keempat ABK terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4-e dan atau Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Ratusan Penari ikut Pembukaan Indonesia Menari 2025 di Food Center Grand City Balikpapan |
![]() |
---|
Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
Petrosea Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan 5 Posyandu di Kariangau Balikpapan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Ikuti Alfamidi Family Day Fun Walk 2025 di Balikpapan, Hadiah Utama Motor Honda Beat |
![]() |
---|
DKK Balikpapan Gelar Pemeriksaan Lanjutan Balita Stunting, Pantau Tumbuh Kembang Pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.