Otomotif
Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran, Inilah Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Simak persyaratan dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan yang kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah provinsi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kehadiran program ini tentu sangat bermanfaat bagi individu yang sudah lama menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, melalui pemutihan pajak kendaraam bermotor, mereka biasanya akan dibebaskan denda keterlambatan pembayarannya.
Baca juga: Kuat Enggak Sih Box Motor Dipakai Bersandar? Simak Penjelasan Berikut Ini
Selain itu, umumnya juga ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan Sobat GridOto yang baru beli kendaraan bekas dan mau balik nama.
Nah, yang jadi pertanyaan, kira-kira apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
- Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.
- Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
- Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
- Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
- Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.
- Prosedur Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan.
- Jika Sobat GridOto sudah memenuhi persyaratan di atas, bisa simak nih cara pengurusannya.
1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor Samsat terdekat yang berlokasi di tempat tinggal.
Setibanya di kantor Samsat, segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sobat.
Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi, mungkin sobat akan diminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Misalnya, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, tetapi mobil dibeli di Surabaya oleh pemilik sebelumnya.
Baca juga: Butuh Perlakuan Khusus, Lakukan Tiga Hal Ini agar Baterai Motor Listrik Awet
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.
Setelah itu, kalian bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
3. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama
Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK
Selanjutnya, sobat perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPBPKB asli dan persyaratan lainnya.
Setelah semunya selesai, tunggulah sejenak hingga petugas memanggil nama sobat dan memberikan STNK baru.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.