Berita Kubar Terkini

Panik Lihat Polisi Hingga Sembunyi di Bawah Kolong Rumah, Pengedar Sabu di Kubar Berhasil Ditangkap

Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial J (42) di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat tak berkutik setelah diringkus.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sebelum akhirnya berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pengedar sabu berinisial J (42) ini sempat sembunyi di bawah kolong rumah warga karena panik setelah melihat ada polisi yang menghampirinya. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial J (42) di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat tak berkutik setelah diringkus jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat

Sebelum berhasil diamankan, tersangka sempat bersembunyi di bawah kolong rumah warga karena panik setelah mengetahui kedatangan sejumlah petugas kepolisian dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan penangkapan terhadap J bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Kampung Lambing.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan. Pada Kamis (18/5/2023) sekira jam 21.30 Wita, polisi mendatangi salah satu rumah yang terletak di Kampung Lambing Kecamatan Muara Lawa.

Baca juga: 2 Jabatan Polres Kubar Berganti, Mantan Kasat Intelkam Dilantik Jadi Kabag Ops

Sesampainya di sana, petugas mendapati J yang hendak bersembunyi di bawah kolong rumah warga.

"Setelahnya polisi langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelasnya, Rabu (24/5).

Dari tangan pelaku, Petugas menemukan 6 poket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1 gram bruto.Pelaku tak mengelak dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

"Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar milik pelaku (J). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Wawan.

Baca juga: Program Polisi RW di Kubar Mulai Aktif, Siap Memberikan Perlindungan Maksimal Kepada Masyarakat

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Kutai Barat di Jl. Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved