Aplikasi

5 Langkah Download Status WA di WhatsApp Web Pakai Ekstensi WA Web Plus

Cek langkah-langkah download status WhatsApp lewat WhatsApp Web, cukup pakai fitur ekstensi berikut.

Chrome Web Store
WA Web Plus, ekstensi untuk WhatsApp Web yang bisa download status WhatsApp 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek langkah-langkah download status WhatsApp lewat WhatsApp Web, cukup pakai fitur ekstensi berikut.

Dengan fitur ekstensi WA Web plus, pengguna bisa langsung download status WhatsApp milik pengguna lain di WhatsApp Web dengan mudah.

Pengguna tidak perlu lagi meminta secara langsung atau menunggu status WhatsApp dikirimkan oleh pengguna bersangkutan.

Ya, pengguna bisa mendownloadnya di WhatsApp Web usai install WA Web plus secara diam-diam tanpa ketahuan.

Fitur ekstensi WA Web plus harus diinstal terlebih dahulu karena tidak ada fitur bawaan yang bisa untuk mendownload status WA.

Baca juga: 5 Langkah Blur Chat WhatsApp Web dengan WA Web Plus Biar Privasi Terjaga Lengkap Cara Installnya

Apa itu fitur ekstensi WA Web Plus?

WA Web Plus adalah ekstensi browser Google Chrome yang aman digunakan pengguna WhatsApp Web dan banyak memiliki kegunaan.

Dilansir dari WA Web plus, data yang ada dari pengguna WhatsApp Web tidak akan dijual kepada pihak ketiga, di luar kasus penggunaan yang disetujui.

Selain bisa download status WhatsApp, WA Web plus bisa digunakan untuk blur chat hingga melihat pesan yang dihapus oleh pengirim.

Lalu bagaimana cara mendownload status WA di WhatsApp Web tersebut?

Ikuti caranya berikut.

1. Buka Google Chrome

2. Cari WA Web plus di Google Chrome atau KLIK DI SINI

3. Pilih 'Tambahkan ke Chrome'

4. Fitur ekstensi WA Web plus akan terunduh secara otomatis dan terpasang. Buka WhatsApp Web seperti biasa

5. Untuk mengatur fitur WA Web plus, klik menu ekstensi di bagian atas kemudian pilih WA Web plus.

Pengguna WhatsApp Web bisa mengatur fitur yang berkaitan dengan privasi dan kustomisasi sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Untuk mengaktifkan fitur download status WhatsApp, kamu bisa ceklis "enable status download button".

Ilustrasi bisa download status di WhatsApp Web dengan WA Web plus.
Ilustrasi bisa download status di WhatsApp Web dengan WA Web plus. (WA Web plus)

Secara otomatis, ketika melihat pembaruan status di WhatsApp Web akan tersedia tombol download untuk mendownload status WhatsApp.

Baca juga: Kenapa WhatsApp Web Lama Mengunduh Pesan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

6 fungsi WA Web plus yang bisa atur privasi di WhatsApp Web:

1. Bisa blur chat WA

Dengan mengaktifkannya, pengguna tidak perlu takut chatnya diintip oleh orang di sekitar terlebih jika mengakses PC di tempat umum.

2. Bisa mendengarkan audio yang dikirim pengguna lain tanpa ketahuan

Beberapa pengguna tidak ingin ketahuan jika ia sedang memutar audio yang dikirimkan pengguna lain.

Biasanya hal tersebut dikarenakan pengguna tidak ingin buru-buru membalas pesan yang bersangkutan.

3. Melihat status tanpa ketahuan

Tanpa mematikan centang biru, menggunakan WA Web plus pengguna bisa mengatur privasi ini di WhatsApp Web.

Pengguna bisa mengintip status yang dibuat pengguna lain tanpa ketahuan.

4. Mematikan centang biru

Tanpa repot mematikannya lewat ponsel, pengguna juga bisa mematikan centang biru lewat WhatsApp Web dengan bantuan WA Web plus.

Hal tersebut digunakan agar pengguna tidak ketahuan jika sudah membaca pesan yang dikirimkan pengguna lain.

5. Menyembunyikan status sedang mengetik atau typing

Beberapa pengguna juga tidak ingin dirinya terlihat sedang mengetik pesan kepada pengguna lain yang ingin dikirimi pesan.

Pengguna bisa menggunakan WA Web plus di WhatsApp Web.

6. Sembunyikan status online

Tanpa menunggu fitur baru WhatsApp, dengan WA Web plus pengguna bisa menyembunyikan status online dengan mudah. (*)

BERITA APLIKASI

BERITA WHATSAPP WEB

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved