Kecelakaan Rapak Balikpapan

Sopir Truk di Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan Belum Kantongi Izin Mengemudi

Dia adalah sopir yang diduga pengemudi truk peti kemas yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalanan turunan Rapak, Kota Balikpapan

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani membeberkan soal sopir truk peti kemas yang terlibat dalam kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 24 Mei 2025 malam. Si sopir dianggap tidak berkompeten untuk mengemudi dan membawa barang bawaan tidak sesuai kapasitas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sopir truk roda 10, Taufiq Nugroho (36) dilaporkan sempat melakukan percobaan melarikan diri.

Dia adalah sopir yang diduga pengemudi truk peti kemas yang terlibat dalam kecelakaan maut di jalanan turunan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu 24 Mei 2023 malam. 

Hal itu dilakukan beberapa saat seusai ia berhasil keluar dari ruang kemudi truk dengan nomor polisi KT 8846 AJ setelah sebelumnya menabrak pemotor di turunan Rapak, Balikpapan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Taufiq sempat tak terlihat saat dirinya hendak diberikan minum oleh warga sekitar.

Baca juga: Truk di Kecelakaan Rapak Balikpapan Gagal Rem, Bunyi Klakson Berulang Kali dan Melaju Cepat

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani membenarkan hal itu.

"Dia mengamankan diri sebetulnya. Karena takut diamuk massa, apalagi jika dilihat semalam kan banyak kerumunan orang," ungkap Ropiyani, Kamis (25/5/2023).

Namun kemudian pagi tadi Taufiq sudah berada bersama kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Taufiq saat mengendarai kendaraan besar itu.

Baca juga: Terungkap Fakta Truk di Kecelakaan Rapak Balikpapan, Muatannya Berlebih dan Kir Mati

Di antaranya seperti kelebihan muatan hingga 11 ton.

Informasinya, muatan berupa bahan baku makanan yang hendak diantarkan ke salah satu perusahaan di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

Di samping itu, Taufiq juga tercatat belum mengantongi izin untuk mengemudikan truk roda 10 itu.

"SIM-nya A, jadi belum kompeten mengendarai kendaraan R10," tambahnya.

Momen mengerikan kecelakaan maut di tanjakan Muara Rapak, Jl Soekarno Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/5/2023) malam.
Momen mengerikan kecelakaan maut di tanjakan Muara Rapak, Jl Soekarno Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/5/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Atas beberapa pelanggaran tersebut, Ropiyani menyebut ada peluang Taufiq bakal ditetapkan tersangka.

Pasalnya Taufiq dianggap memenuhi unsur yang termuat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved