Senin, 1 Juni 2026

Kabar Artis

Venna Melinda Lega Ferry Irawan Divonis Penjara, Yakin Proses Cerai akan Lebih Mudah

Venna Melinda lega Ferry Irawan divonis penjara, ia yakin proses cerai akan lebih mudah.

Tayang:
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi/Surya
Kolase foto Ferry Irawan dan Venna Melinda. Venna Melinda lega Ferry Irawan divonis penjara, ia yakin proses cerai akan lebih mudah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Venna Melinda lega Ferry Irawan divonis penjara, ia yakin proses cerai akan lebih mudah.

Ferry Irawan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, 1,5 tahun.

Venna Melinda pun merespon vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dilaporkannya. Ia yakin urusan cerai akan lebih mudah.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Hakim Sebut Tak Timbulkan Penyakit

Venna Melinda pun tak lupa bersyukur atas keputusan majelis hakim atas keputusannya pada Ferry Irawan.

Ferry Irawan seperti dilansir Tribunnews.com telah divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Venna Melinda Ogah Campuri Kewenangan Hakim

Disisi lain Venna mengatakan jika sola vonis pada Ferry Irawan adalah murni kewenangan hakim.

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.

Sebelumnya JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kasus KDRT Segera Vonis, Hotman Paris Sebut Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Pasti Cerai

Venna Melinda Bakal Kembali Ajukan Gugatan Cerai

Melihat fakta tentang hukuman Ferry Irawan, Venna Melinda bakal mengajukan gugatan rekovensi.

Sebelumnya Venna sudah menggugat cerai tapi kemudian dicabut karena pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.

"Sekarang setelah vonis aku mau fokus pada kasus cerai karena itu penting juga. Aku akan rekovensi, aku gugat balik karena KDRT yang aku alami," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Foto kolase Venna Melinda dan Ferry Irawan
Foto kolase Venna Melinda dan Ferry Irawan (TribunJatim.com/Didik Mashudi/Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi))

Venna Melinda menganggap upaya rekovensi atau gugatan saat proses perkara sedang berjalan ini adalah tepat.

Sebab Ferry Irawan telah terbukti salah sehingga diyakininya proses perceraian bakal berjalan mulus dan memihak kepadanya.

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda.

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

Baca juga: Amarah Verrell Bramasta Kala Venna Melinda Dituding Penjarakan Ferry Irawan Demi Politik

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Venna Melinda Yakin Urusan Cerai Bakal Lebih Mudah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved