Kabar Artis

Doddy Sudrajat Berharap Rebecca Klopper Dipidana Usai Video Viral, Singgung Nasib Gala Sky

Menurut Doddy Sudrajat, Rebecca Klopper yang merupakan pacar Fadly Faisal tersebut, sering bersama dengan cucunya, Gala Sky.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/ Instagram
Doddy Sudrajat (kiri) senang Rebecca Klopper (kanan) akan dipolisikan terkait video viral mirip dirnya. 

Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video viral diduga mirip dirinya, hingga ancam pasal UU ITE.

Nama Rebecca Klopper tengah menjadi perbincangan publik setelah video viral mirip dirinya tersebar di masyarakat.

Bahkan, Rebecca Klopper juga telah dilaporkan oleh dua ormas terkait kasus video tersebut.

Namun, kini giliran Rebecca Klopper yang melaporkan akun penyebar video tersebut.

Akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper adalah @dedekkugem.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Baca juga: Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, H Faisal Buka-bukaan Ungkap Sifat Asli Pacar Fadly

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Sementara itu, Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.

Di antaranya adalah tangkapan layar akun @dedekugem sebagai penyebar video asusila.

Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved