Kabar Artis

Terbaru! Nindy Ayunda Diperiksa 7 Jam di Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Polri: Statusnya Masih Saksi

Berikut update terbaru, kasus Dito Mahendra seret Nindy Ayunda, sang penyanyi diperiksa 7 jam, polisi sebut statusnya masih saksi.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Kolase Instagram/@nindyayunda dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra - Berikut update terbaru, kasus Dito Mahendra seret Nindy Ayunda, sang penyanyi diperiksa 7 jam, polisi sebut statusnya masih saksi. 

Namun, Nindy Ayunda sempat menegaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan atas kasus hukum yang menjerat Dito Mahendra saat ini.

“Ya intinya saya tidak ada keterkaitan,” ucap Nindy Ayunda.

Oleh sebab itu, kata Nindy Ayunda, berkait dirinya yang kembali dipanggil polisi pada hari ini sebaiknya ditunggu setelah pemeriksaan selesai.

“Jadi tunggu saja,” ucap Nindy Ayunda.

Artis Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Jumat (26/5/2023). Nindy Ayunda mengaku siap diperiksa polisi terkait Dito Mahendra. Nindy Ayunda ungkap alasan sebelumnya mangkir saat dipanggil polisi.
Artis Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Nindy diperiksa terkait kasus Dito Mahendra.

Adapun Dito telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023, selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Diperiksa Polisi Soal Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Siap Insyaallah

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Kasus senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved