Berita Pemkab Kutai Kartanegara

Sekda Kukar Buka FGD Permendagri No 96/2017 tentang Kerja Sama Desa

Sekda Kukar Sunggono membuka FGD Permendagri Nomor 96/2017 tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa di Gedung PKM Tenggarong Seberang.

Editor: Diah Anggraeni
Prokom
Sekda Kukar Sunggono saat membuka FGD Permendagri Nomor 96/2017 tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa di Gedung PKM Tenggarong Seberang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Permendagri No 96 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa di Gedung PKM Tenggarong Seberang, pekan tadi.

FGD Ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan BPD Murtono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyo Setiono dari Kemendagri.

Selain itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dari KPP Pratama Tenggarong kepada Desa atas kinerja dan berkontribusi pada tahun anggaran 2021-2022 dengan pembayaran pajak terbesar kepada Desa Jonggon Kecamatan Loa kulu, Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, dan Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.

Baca juga: Berkunjung ke PT Madubaru, Bupati Edi Damansyah Ingin Ada Pabrik Pupuk Hayati di Kukar

Dalam sambutannya, Sunggono berharap setelah FGD ini dilaksanakan, para kepala desa bisa menggali dan memanfaatkan potensi desa agar bisa dikembangkan dan dapat dikerjasamakan dengan desa lain.

Sunggono juga menjelaskan bahwa Kerjasama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga.

“Kerja sama antar desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar desa dalam lingkup kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau daerah kabupaten atau kota,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila kerja sama antar desa dengan desa yang lain dalam satu lingkup provinsi namun berbeda daerah kabupaten/kota, maka kerja sama antar desa harus mengikuti aturan kerja sama antar daerah.

Sedangkan kerja sama antar desa diatur dengan peraturan bersama kepala desa melalui prosedur sesuai dengan kesepakatan dan musyawarah antar desa dan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan pertimbangan atas kebutuhan desa dan kemampuan APB (anggaran perencanaan dan belanja desa).

Baca juga: Bupati Serahkan Bantuan Sosial Kukar Idaman kepada Masyarakat yang Berhak Menerima

Menurut Sunggono, ada beberapa hal yang bisa dilakukan kerjasama antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.

“Kerja sama antar desa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Sunggono.

Perlu diketahui bahwa selain kerjasama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan BUMDes atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa.

Kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga.

“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,”ungkapnya.

Baca juga: OJK Pusat Apresiasi ‘Kredit Kukar Idaman’ Bunga Nol Persen bagi Masyarakat

Untuk isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama,jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan.

Sedangkan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh camat atas nama bupati/wali kota.

Di akhir Sunggono berharap Kerjasama antar desa bisa mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved