Jumat, 15 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Terbukti Miliki Obat Keras Jenis Yorindo, Polres Paser Amankan Seorang Pria di Muara Samu

Polres Paser meringkus seorang pria berinisial IA (38), terduga pengedar narkoba obat keras jenis Yorindo.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Terduga pelaku bandar narkoba obat keras jenis Yarindo dan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Paser, di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser meringkus seorang pria berinisial IA (38), terduga pengedar narkoba obat keras jenis Yorindo. 

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, terdapat 339 butir yang diamankan oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan terduga pelaku diamankan di Kecamatan Muara Samu. 

"Tersangka diamankan petugas pada Jumat lalu tepatnya 26 Mei lalu, di Desa Muser Kecamatan Muara Samu," kata Yulianto, Minggu (28/5/2023). 

Baca juga: Air Terjun Gunung Rambutan di Paser Bisa Jadi Pilihan Objek Wisata Alam yang Terjangkau

Selain obat keras, kepolisian Polres Paser juga menyita barang bukti lainnya yang diduga milik pelaku. 

"Ada barang bukti lain, yaitu 1 buah kotak berwarna bening, 1 bandel plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp276.000," urainya. 

Penangkapan IA, kata Yulianto bermula saat sebelumnya telah diamankannya seorang pria berinisial H yang terlihat mencurigakan. 

Kala itu, petugas kepolisian tengah melakukan patroli di sekitar Taman Sendamai, Desa Muser. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Paser Minggu 28 Mei 2023, Sebagian Berawan dan Hujan Malam Hari

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis yorindo 2 bungkus, tiap bungkusnya itu ada 6 butir. Setelah diinterogasi, H mengaku mendapat barang itu dari IA," urainya. 

Usai mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian memburu pengedar yang berinisial IA yang tinggal di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu. 

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeladahan terhadap IA dan ditemukan 1 kotak obat keras Yorindo dengan 55 bungkus plastik klip di dalamnya. 

"Dari 55 bungkus itu, total 339 butir obat keras. Tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Muara Samu untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Yulianto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved