Kabar Artis
Sidang Cerai Desta dan Natasha Rizky Digelar Hari Ini, Agenda Mediasi di PA Jakarta Selatan
Sidang cerai Deddy Mahendra Desta alias Desta Mahendra dan Natasha Rizky digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini Senin (29/5/2023).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang cerai Deddy Mahendra Desta alias Desta Mahendra dan Natasha Rizky digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini Senin (29/5/2023).
Rumah tangga Desta Mahendra dan Natasha Rizky harus berujung gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Setelah pisah rumah selama setahun, Desta akhirnya menggugat istrinya.
Sidang cerai Desta Mahendra dan Natasha Rizky akan digelar hari ini.
Baca juga: Bukan karena Perempuan Lain, Natasha Rizky Ungkap Alasan Cerai dengan Desta, Singgung Hati Keras
Sidang cerai perdana antara Desta Mahendra dan Natasha Rizky itu akan dimulai dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baik dari pihak Desta Mahendra maupun Natasha Rizky akan sama-sama membuka peluang rujuk pada proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Peluang Desta Mahendra dan Natasha Rizky rujuk memang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Natasha Rizky, Rully Agung.
Rully juga merespons positif adanya kemungkinan rujuk antara kliennya dengan sahabat Vincent Ryan Rompies tersebut.
Pasalnya, kata Rully selama putusan cerai belum final, baik Desta maupun Aca, panggilan akrab Natasha Rizky, masih bisa kembali bersama.
"Kalau kita berdoa yang terbaik sepanjang belum terjadi putusan memang ada kemungkinan rujuk, dalam proses ini bisa saja besok rujuk, Desta dan Caca sepakat kembali," kata Rully saat dihubungi awak media, Jumat (26/5/2023).
Senada dengan ucapan Rully, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun akan mengusahakan keduanya kembali bersatu.
"Panggilan 29 Mei nanti sudah dilayangkan atau diperintahkan," jelas Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/5/2023).
Taslimah lantas meminta Desta dan Natasha untuk menghadiri sidang mediasi demi keberlangsungan rumah tangga mereka.
"Pemohon dan termohon diperintahkan untuk hadir pada persidangan tersebut untuk upaya perdamaian."
"Kalau hadir dua-duanya maka diadakan mediasi," tegas Taslimah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.