Kabar Artis

2 Kali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berpeluang Dipanggil Bareskrim Lagi

2 kali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda berpeluang diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri.

KOMPAS.com/Rahel
Penyanyi, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2203). Sudah 2 kali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda berpeluang diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri. 

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. 

Kiri: Dito Mahendra saat memenuhi panggilan KPK Senin (6/2/2023) lalu. Kanan: Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra, Jumat (19/5/2023). Sosok Dito Mahendra yang dulu laporkan Nikita Mirzani. Kini DPO kasus kepemilikan senjata api ilegal, 5 asisten rumah tangga Dito Mahendra diamankan
Kiri: Dito Mahendra saat memenuhi panggilan KPK Senin (6/2/2023) lalu. Kanan: Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra, Jumat (19/5/2023). Sosok Dito Mahendra yang dulu laporkan Nikita Mirzani. Kini DPO kasus kepemilikan senjata api ilegal, 5 asisten rumah tangga Dito Mahendra diamankan (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am-DOK Bareskrim Polri)

Terbaru Kasus Dito Mahendra: Polisi Periksa Nindy Ayunda dengan Dua Laporan Berbeda, Ini Statusnya

Inilah update terbaru terbaru kasus Dito Mahendra, polisi periksa Nindy Ayunda dengan dua laporan berbeda, ini statusnya.

Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Nindy Ayunda dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Obstruction of Justice atau membantu pelarian Dito Mahendra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksi yang diperiksa yakni ketua RT berinisial WS dan babysitter berinisial S dan A.

Baca juga: Selain Nindy Ayunda, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Pengasuh Anak di Kasus Dito Mahendra

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaann terhadap saudari MA sebanyak dua kali dengan laporan berbeda," katanya.

"Pertama adalah laporan DM sebagai tersangka kepemilikan senjata, dan yang kedua duagaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, dan MA berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Dito Mahendra dan Nindy Ayunda -
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda - (Kolase TribunKaltim.co via Istimewa)

Lebih lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan hingga kini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (babysitter)," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Namun, tidak dirinci olehnya siapa saksi yang akan kembali dilakukan pemanggilan perihal kasus tersebut.

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," tutur jenderal bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya sita barang bukti, Bareskrim Polri juga mengamankan lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra ketika menggeledah dua rumah Dito di wilayah Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved