Berita Penajam Terkini
Kejari Penajam Paser Utara Siapkan Layanan Pengembalian Barang Bukti, Gratis
Kejaksanaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (Kejari PPU) kini memiliki program antar barang bukti hasil perkara secara gratis ke pemiliknya
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (Kejari PPU) kini memiliki program antar barang bukti hasil perkara secara gratis ke pemiliknya.
Barang bukti yang dalam persidangan terbukti bukan milik pelaku, bakal dikembalikan kepada pemilik asli.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari PPU Surya Hermawan mengatakan, kebanyakan barang bukti yang dikembalikan yakni berupa barang curian, terutama sepeda motor.
Baca juga: Sosok Kasi PB3R Kejari PPU Surya Hermawan, Suka Grup Musik AC/DC Hingga Film Laga
“Barang bukti kebanyakan kembali karena kalau kendaraan bisa buat kerja, atau bukan milik pelaku,” ungkapnya pada Jumat (9/7/2023)
Barang bukti tersebut akan diantarkan secara gratis kepada pemiliknya, dengan melalui beberapa mekanisme.
Seperti, pemilik sah kendaraan menghubungi bagian PB3R untuk menyerahkan dokumen kepemilikan dan kartu identitas. Selanjutnya, barang bukti akan diantarkan ke lokasi pemiliknya.
“Kalau barang bukti berupa kendaraan kita antar kalau jauh atau motor itu misalnya mogok,” sambungnya.
Program antar barang bukti secara gratis di Kejari PPU ini bernama Atlantis. Telah berjalan sejak dua tahun lalu, dan diharapkan dapat membantu serta memudahkan para pemilik mendapatkan barangnya kembali. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.