Senin, 13 April 2026

Berita Pemkab Berau

Tarif Speedboat dan Ketinting Rp5 Ribu per Orang, Armada dari Pemkab Berau Gratis, Pagi hingga Sore

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengevaluasi aktivitas penyeberangan orang di Dermaga Sanggam, Tanjung Redeb, Berau.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
DERMAGA TEPIAN - Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau kesiapan dermaga Tepian Teratai, di Jalan Pulau Derawan, Minggu (11/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengevaluasi aktivitas penyeberangan orang di Dermaga Sanggam, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

Evaluasi bertepatan dengan sepekan penutupan Jembatan Sambaliung itu, melibatkan motoris penyeberangan speedboat dan ketinting berbayar.

Kegiatan itu dipimpin Wakil Bupati Berau Berau, Gamalis, didampingi Asisten I Setda Berau, Hendratno dan Asisten III Maulidiyah, di Ruang VIP Dermaga Sanggam, Minggu (11/6/2023).

Orang nomor dua di Bumi Batiwakkal itu menyebut, pihaknya mengajak para motoris menghadiri rapat demi mendapatkan kesepakatan bersama tentang batas tarif maksimal penyeberangan Sambaliung - Tanjung Redeb dan sebaliknya.

Baca juga: LCT dan Kapal Perlancar Mobilitas Warga, Bupati Sri Juniarsih Tinjau Lokasi Penyeberangan Alternatif

Pada diskusi itu disepakati batas tarif penyeberangan baik speedboat maupun ketinting sebesar Rp5 ribu perorang sekali menyeberang selama operasi mulai pagi hingga malam.

Sedangkan speedboat yang disediakan Pemkab Berau di Dermaga Sanggam tidak dipungut biaya atau gratis yang beroperasi dari jam 06.00 pagi hingga 18.00 sore.

"Jadi tarif sudah disepakati bersama, tarifnya tetap Rp5 ribu. Berlaku sepanjang hari selama penyeberangan aktif," ungkap Gamalis, Senin (12/6/2023).

Wabup berharap tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang merasa terpaksa membayar untuk menyeberang dengan harga yang dianggap mahal.

Baca juga: Harga Sembako di Berau Naik, Gamalis Sebut Pengaruh Perbaikan Jembatan Sambaliung

Diketahui, sebelum adanya penetapan tarif ini, pada malam hari ada penumpang mengeluh lantaran harus bayar sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu sekali menyeberang.

Gamalis menerangkan, aturan tarif ini tidak bersifat mengikat yang dapat diberikan sanksi jika ada pelanggaran dilakukan motoris.

"Itulah yang disepakati. Itu pun sifatnya pilihan. Karena kan ada yang gratis yang disiapkan pemerintah," jelasnya.

Selain tarif, juga dibahas perihal kelengkapan keselamatan di armada maupun dermaga. Mulai dari penerangan, pelampung hingga jaket keselamatan.

"Jadi standar keamanan dan keselamatan jadi sorotan juga. Itu evaluasi yang harus ditaati pelaku jasa penyeberangan," pungkasnya. (advertorial/m14)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved