Berita Samarinda Terkini

Aksinya Viral di Media Sosial, 2 Begal di Samarinda Seberang Berhasil Diringkus

Aksinya sempat viral di media sosial, dua pelaku begal di Samarinda berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press rilis di Mapolresta Samarinda terkait penangkapan dua begal yang menyebabkan korbannya kecelakaan dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksinya sempat viral di media sosial, dua pelaku begal di Samarinda berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya pada Senin (12/6) malam warga dikejutkan dengan aksi pembegalan yang menyebabkan seorang perempuan mengalami kecelakaan saat berupaya mempertahankan barang berharganya.

Peristiwa itupun viral dan menjadi atensi pihak kepolisian, khususnya Polsek Samarinda Seberang.

Berangkat dari bahan keterangan (baket) yang menjadi petunjuk, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku begal tersebut.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Polisi Ringkus 2 Kurir di Samarinda, Pelaku Tergiur Upah Rp50 Ribu

Mereka adalah AN (25) dan GR (26), warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keduanya berhasil diamankan pada Pukul 02.30 Wita atau dini hari tadi di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa aksi pembegalan itu terjadi pada Pukul 20.30 Wita saat korban yang bernama Yiyin (29) tengah melintas di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Tanpa disadari, rupanya korban sudah dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang tengah berboncengan.

Tidak berselang lama kedua pemuda itu mendekat dan langsung merampas paksa handphone dan dompet korban yang diletakan di dashboard motor.

Baca juga: Transaksi Sabu di Penginapan, Wanita Muda Asal Samarinda Diringkus Jajaran Polres Kutai barat

Korban yang terkejut pun berupaya mengejar para pelaku.

Namun karena kecepatan tinggi, dalam upaya pengejaran itu motor korban oleng sehingga mengalami kecelakaan tunggal.

Yiyi ditemukan terkapar dengan luka hampir di seluruh tubuhnya.

"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Memang tidak ada cidera fatal. Hanya saja ia mengalami luka serius pada wajah dan tubuhnya dan saat ini masih di rumah sakit," bebernya.

Ia melanjutkan, untuk kedua pelaku, sesaat setelah melakukan pembegalan langsung menjual handphone korban dengan harga Rp 500 ribu.

Baca juga: Polisi yang Menyamar Jadi Pelanggan, 2 Pebisnis Sabu di Samarinda Langsung Tertangkap

"Uangnya mereka pakai foya-foya. Kalau di dalam dompet korban mereka mendapatkan uang sebanyak Rp 90 ribu," ungkapnya.

Terkait peran, AM menjadi eksekutor dan GR yang mengendarai sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM merupakan residivis dengan kasus sama pada 2017 lalu.

"Atas perbuatannya kedua pelaky dijerat Pasal 365 ayat (2) Juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved