Berita Balikpapan Terkini
Tertibkan Jam Pembuangan Sampah, DLH Balikpapan Akan Berlakukan Operasi Yustisi
masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan regulasi terkait waktu pembuangan sampah, mulai pukul 18.00 wita hingga 06.00 wita.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Balikpapan akan kembali memberlakukan operasi yustisi di Kota Beriman, Kalimantan Timur.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan regulasi terkait waktu pembuangan sampah, mulai pukul 18.00 wita hingga 06.00 wita.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan bahwa gaya hidup masyarakat dalam membuang sampah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.
Baca juga: Terapkan 4 Pola Pengelolaan Sampah, DLH Balikpapan Berupaya Pertahankan Adipura Kencana
Padahal sebelumnya, masyarakat kota Balikpapan cenderung tertib dalam membuang sampah.
"(Budaya membuang sampah sekarang) sudah tidak tertib, (masyarakat) membuang sampah tidak lagi melihat situasi. Pergi berangkat kerja, asal melempar sampah sampai ada yang tidak masuk bak," kata Dirman, sapaan akrabnya, Kamis (22/6/2023).
Demikian Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan mengatur hal ini kembali dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Perda tersebut berisikan urutan aturan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.
"Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang triping, ada juga yang bisa langsung di tempat kerja," urai Dirman.
Baca juga: Diprediksi Penuh 2026, DLH Balikpapan Rencanakan Opsi Perpanjangan Masa Pakai TPA Sampah Manggar
"Untuk sanksi, jika ada warga yang tertangkap tangan itu mendapatkan teguran tertulis denda sebesar Rp100 ribu," imbuhnya.
Selain denda tersebut, kata Dirman, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial, yakni dengan membersihkan lingkungan.
Hal itu berlaku, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi tersebut tidak membawa uang.
Adanya pemberlakukan operasi yustisi ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.
"Kemudian kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230622_Kepala-DLH-Balikpapan-Sudirman-Djayaleksana-akan-berlakukan-operasi-yustisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.