Berita Nasional Terkini
Mahfud MD sebut Temuan 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Polri Pelajari Laporan terhadap Panji Gumilang
Menkopolhukam sebut temuan 3 masalah di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jabar. Sementara, Bareskrim Polri mempelajari laporan terhadap Panji Gumilang
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik dan kontroversi terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat masih belum usai.
Terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tiga temuan masalah di Ponpes Al Zaytun.
Salah satunya, Mahfud MD termasuk unsur pidana, namun tidak disebut secara detil, sementara itu Bareskrim Polri masih mempelajari laporan penistaan agama terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Sabtu (24/6/2023) Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan temuan 3 masalah di Ponpes Al Zaytun didampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan temuan timnya terkait Ponpes Al Zaytun yang berada di wilayahnya, langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan, "Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah."
Mahfud MD mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," katanya kata seperti dikutip TribunKaltim.co dari Mahfud MD Temukan Tiga Masalah dalam Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Nantinya, kata Mahfud MD, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Tunda Jawaban ke Tim Investigasi hingga Tolak Ketemu MUI
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud MD menyebut Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230624_Ponpes-Al-Zaytun-Menkopolhukam-Mahfud-MD-dan-Gubernur-Jabar-Ridwan-Kamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.