Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pengawasan ODOL Terpusat di Km 13 Balikpapan, Masih Ada yang Melanggar

Dishub Balikpapan telah melakukan simulasi rekayasa lalu-lintas, yakni dengan memisahkan antara kendaraan besar dan kecil

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi truk yang terlibat insiden di kecelakaan lalu-lintas turunan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak layak jalan pada Rabu (24/5/2023) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus melakukan pengawasan kepada kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Sebelumnya, Dishub Balikpapan telah melakukan simulasi rekayasa lalu-lintas, yakni dengan memisahkan antara kendaraan besar dan kecil.

Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, pengawasan kendaraan bermuatan besar pada turunan Muara Rapak, Kota Balikpapan sudah tidak dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, mengatakan perihal pengawasan pada truk bermuatan berat terpusat pada posko pengamanan km 13, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Untuk yang pos di turunan Muara Rapak Balikpapan sudah tidak ada, sekarang petugas hanya melakukan pengawasan di km 13 Balikpapan Utara," ujarnya.

Adapun dalam pengawasan tersebut, pihaknya kerap mengevaluasi adanya kendaraan besar yang masih melanggar aturan jam operasional.

"Melanggar dalam artian kendaraan tersebut mencoba beroperasi di luar jam operasionalnya," kata Edo sapaan akrabnya, Senin (3/7/2023).

"Untuk itu petugas siaga, untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar jam edar operasional," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 551.2/0308/Dishub tertuang ketentuan mengenai kendaraan pengangkut peti kemas/kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head dan kerera tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.

Adapun kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan.

Termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05.00-22.00 Wita.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di Jalan Soekarno-Hatta km 0 - km 3,5 (simpang Perumnas) pada pukul 05.00 Wita sampai dengan 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.

Larangan yang dimaksud juga berlaku di Jalan Soekarno-Hatta km 0 - km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R Iswahyudi dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved