Berita Nasional Terkini
Minta Kemenag Audit Ponpes Al Zaytun, Pesan Menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang: Jangan Arogan
Minta Kemenag audit ponpes Al Zaytun, pesan menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang sebut jangan arogan.
TRIBUNKALTIM.CO - Minta Kemenag audit ponpes Al Zaytun, pesan menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang: jangan arogan.
Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin, meminta Kementerian Agama untuk melakukan audit Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Permintaan audit ponpes Al Zaytun tersebut disampaikan Cak Imin saat bertemu dengan wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI itu meminta kementrian agama datang dan melakukan pemeriksaan dikarenakan hal tersebut merupakan wewenang Kemenag.
"Yang harus dilakukan yakni audit oleh Kemenag. Karena Kemenag sebagai institusi yang memiliki kapasitas untuk melakukan audit. Harus diaudit, datangi, ini kayaknya Kemenag belum datang ya?" ujar Cak Imin, dikutip dari TribunMedan.com
Baca juga: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang
Cak Imin juga meminta Kemenag melakukan evaluasi apakah berbahaya atau tidak.
"Kemenag harus mendatangi, mengaudit, mengevaluasi, apakah membahayakan atau tidak. Karena kalau ada yang menyeleweng itu harus dibenahi, diluruskan," bebernya.
Lanjut Ketua Umum PKB itu, bahwa sebagai pimpinan pondok pesantren, Panjing Gumilang harus membuka diri untuk dialog dan tidak bersombong diri.
"Kedua, saya minta kepada Kiai Panji Gumilang jangan arogan. Ayo belajar bersama. Karena idak ada sesuatu yang mutlak benar. Kebenaran itu harus didiskusikan, diuji, jangan merasa paling benar," kata Cak Imin.
Dalam kesempatan itu, cak Imin juga meminta agar bersama mencari titik temu dalam kebenaran karena sikap arogan tidak baik.
Apalagi yang bersangkutan pimpinan, karena tidak ada kiai yang arogan.
"Ayo kita cari titik temu kebenaran, sikap arogan tidak baik, tidak ada kiai yang arogan," ungkapnya.
Seperti mana diketahui, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun belakangan ini jadi sorotan publik dikarenakan isu dugaan penodaan agama.
Bahkan beredar kabar adanya dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Pondok pesantren Al-Zaytun tersebut menuai kontroversi di masyarakat dikarenakan beberapa video unggahannya menuai pro dan kontra.
Alhasil, terkait mencuatnya dugaan penodaan agama, Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
3 Ustaz Kondang Turun Tangan Hadapi Panji Gumilang
Ustaz Abdul Somad alias UAS siap menghadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait perkara dugaan penistaan agama.
Selain UAS, Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga akan menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang, termasuk Habib Luthfi bin Yahya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Banyak Tokoh Jadi Korban Panji Gumilang, Pimpinan Al-Zaytun Punya Misi Khusus Dekati Para Pejabat
Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.
Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.
Dua saksi berasal dari pelapor.
Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.
"Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada lima, dan beberapa ahli luar yang sudah dipanggil," ujar Ihsan.
Selain itu, Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan 10 bukti tambahan.
Total ada 15 bukti yang sudah diserahkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Diketahui, pimpinan pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun.
Ajaran di Ponpes Al-Zaytun
Ada sejumlah hal yang disampaikan Panji Gumilang, terkait dengan sejumlah ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Salah satu yang disampaikan Bareskrim Polri adalah Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al-Zaytun yang beredar tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satunya menurut Djuhandhani adalah terkait video beredar mengenai Ponpes Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji Gumilang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.
Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Selepas pemeriksaan Panji Gumilang, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Nanti kita dalami lebih lanjut.
Baca juga: Alumni Ponpes Al Zaytun Ikut Kena Getah Imbas Kontroversi Panji Gumilang, Ditanya Zina Saat Sekolah
Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan.
Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.
Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.
"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik.
Ada sejumlah poin yang dilaporkan dalam laporan penistaaan agama terhadao Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, di antaranya:
- ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
- ernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib.
Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan.
Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.