Pileg 2024
Pemilu 2024, Data Pemilih Tetap di Berau Didominasi Generasi Milenial dan Gen X
Ia mengimbau kepada setiap warga Berau yang berada di luar daerah dalam kepentingan bekerja atau urusan lainnya diminta untuk membawa kartu tanda diri
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau merilis data pemilih tetap (DTP) Kabupaten Berau, Pemilu 2024.
Dalam data tersebut total pemilih Kabupaten Berau yakni 191.843 pemilih, berasal dari 13 Kecamatan, 110 kelurahan/desa dan terbagi di 803 TPS.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan daerah tersebut telah paten melalui hasil proses pleno hingga ke KPU RI.
Budi juga menjelaskan data tersebut sudah resmi untuk pemilu mendatang di 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Berau Sebut Partai Garuda tak Daftarkan Bacalegnya di Pemilu 2024
Lanjutnya, sama seperti yang dijelaskan KPU RI, generasi milenial mendominasi pemilih sebanyak 74.318 pemilih. Kemudian Gen X menyusul sebanyak 53.759 pemilih.
“Sementara untuk Baby Boomer sebesar 17.756 pemiluh,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (10/7/2023).
Lalu terahir diisi oleh Pre-Boomer dengan jumlah pemilih hanya 1.512 pemilih. Sementara untuk generasi Z dengan jumlah pemilih mencapai 44.498 pemilih.
Dalam data yang sama, total pemilih Berau pada Pemilu mendatang mencapai 191.843 pemilih. Terbagi pemilih laki-laki 103.100 orang dan perempuan mencapai 88.743 orang.
Baca juga: Datang Diiringi dengan Gendang Rebana, DPD Partai Nasdem Berau Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU Berau
“Per generasi memang menjadi penentu untuk pemimpin selanjutnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap besar sebagai penyelenggara pemilu, agar golongan milenial, generasi x dan z juga bisa ikut berperan besar dari penentuan selanjutnya.
Pantauan Pindah Domisili
Sementara itu, Budi menjelaskan ke depan bakal dilakukan monitoring pada pemilih yang pindah domisili pemilihan alias DPTB.
Dimulai sejak 23 Juni 2023 lalu hingga H-7 sebelum pemilihan berlangsung.

Ia mengimbau kepada setiap warga Berau yang berada di luar daerah dalam kepentingan bekerja atau urusan lainnya diminta untuk membawa kartu tanda pengenal alias KTP ke kantor KPU setempat.
Baik di daerah asal atau pun daerah tujuan. Sehingga pada hari pemungutan suara, warga tidak kehilangan hak untuk memberikan suara.
“Kami berharap agar warga tetap menggunakan haknya untuk memberikan suara,” tutupnya. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.