Berita Nasional Terkini

Usai Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Kini Berencana Lapor Polisi

Usai gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 triliun, Panji Gumilang kini berencana lapor polisi.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilan dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas - Usai gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 triliun, Panji Gumilang kini berencana lapor polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 triliun, Panji Gumilang kini berencana lapor polisi.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang berencana melaporkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Meski begitu, Hendra mengatakan pelaporan ke kepolisian ini baru hanya sebatas rencana.

Baca juga: Inilah Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Hendra mengatakan pihaknya masih mendalami soal pelaporan tersebut apakah hanya Anwar Abbas atau ada pihak-pihak lain.

"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," tuturnya.

Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari kliennya tersebut termasuk membahas pasal apa yang akan dilaporkan.

"Masih kita kaji, dalam kajian, diskusi dengan ahli pidana dan sebagainya," jelasnya.

Dalam hal ini, pihak Panji Gumilang juga sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang Belum Selesai, Kini Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gugat Wakil Ketua MUI

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang 

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

256 rekening tersebut terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

Selain itu, Panji Gumilang juga disebut menguasai 33 rekening atas nama institusi.

PPATK menyebut rekening Panji Gumilang memiliki nilai yang besar.

Analis Kajian Terorisme, Al Chaidar membeberkan sejumlah analisisnya terkait sumber dana rekening gendut milik Panji Gumilang.

Al Chaidar mengatakan, Panji Gumilang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Berpihak ke Israel, Agen Mossad Berencana ke Ponpes Al-Zaytun Cek Keseriusan Panji Gumilang

Namun, kata Chaidar, dana pemerintah itu didapatkan Panji Gumilang dalam kurun waktu baru-baru ini.

Menurut mantan anggota NII KW 9 itu, Al Zaytun dulu anti menerima sumbangan dari pemerintah.

Namun kemudian ada strategi-strageti baru yang dilakukan Panji Gumilang untuk mencari dana besar dari pemerintah.

"Kalau yang terbaru iya, kalau dulu tidak. Memang dulu spiritnya, semangatnya anti sumbangan dari pemerintah."

"Tapi kemudian muncul strategi-strategi baru dan ini sejenis agensi yang dimainkan Panji Gumilang. Dia berusaha mendapat dana-dana dari pemerintah, dari Depag (Departemen Agama) lah, dari macam-macam," kata Al Chaidar dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Al Chaidar menyebut, Panji Gumilang bahkan diduga mendapat uang dari partai politik.

Menurutnya uang tersebut digunakan untuk membeli suara di Pemilu.

Baca juga: Minta Kemenag Audit Ponpes Al Zaytun, Pesan Menohok Cak Imin untuk Panji Gumilang: Jangan Arogan

Meski demikian, ia tak menyebutkan secara rinci partai politik yang dimaksud.

"Dari partai politik juga ya."

"Semacam agensi politik lah yang dilakukan Panji Gumilang, untuk mendapat dana-dana tambahan, karena jumlah umatnya kan banyak sekali," ujarnya.

"Ada dua partai," lanjutnya.

Selain itu, kata Chaidar, Panji Gumilang juga memiliki sejumah bisnis termasuk menjalankan bisnis investasi valas atau Foreign Exchange.

"Bahkan dulu dia juga mencari dari berbagai macam sumber-sumber bisnis ya. Kemudian menginvestasikan uang dalam bentuk Forex," ujarnya.

Menurut Al Chaidar, Panji Gumilang juga mendapat dana dari sumbangan umat khususnya dari anggota NII KW 9.

"Dia mengumpulkan dana-dana dengan berbagai dalih dan bahkan dalil yang kemudian menipu umat," ujarnya.

Panji Gumilang Disebut Dapat Uang Iuran dari Anggota NII KW 9

Panji Gumilang disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).

Namun keberadaan kelompok NII KW 9 dinilai sulit dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.

Akan tetapi, terdapat sebuah kesamaan pola dalam perekrutan anggotanya yakni mereka diwajibkan membayar iuran rutin untuk disetorkan.

Menurut mantan aktivis NII, Sukanto, terdapat sejumlah kewajiban pendanaan atau iuran yang harus dipenuhi anggota NII KW 9.

Baca juga: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang

Di antaranya, infak sebesar 25 dollar NII per bulan, dengan kurs dollar yang dipatok oleh NII berbeda dengan negara.

Selain itu terdapat kewajiban membayar uang fiskal kalau melintasi wilayah, hingga denda jika anggota merokok.

Setiap anggota yang melanggar harus mendaftarkan dosanya dan mengakuinya kepada mahkamah.

"Misalnya, kita mengaku 4 hari yang lalu merokok dua batang dan 2 hari yang lalu memegang rambut seorang perempuan 100 kali," kata Sukanto, dilansir Kompas.com, Minggu (2/7/2023)

PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang

PPATK memblokir 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening itu berjumlah besar.

"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)."

"Masif dan besar sekali," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).

Ivan mengatakan, alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.

"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," katanya.

Diketahui transaksi di 256 rekening tersebut, jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu lima tahun.

Hal tersebut, telah dikonfirmasi Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Meski demikian, Natsir mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Masih kita dalami masih berproses," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

256 di antaranya merupakan rekening atas nama Panji Gumilang.

Selain itu, ada pula rekening yang bertuliskan nama Abu Totok Panji Gumilang hingga Abdul Salam Panji Gumilang.

Sementara 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Ada dua jenis, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening."

"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Kini, PPATK membekukan 256 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud MD. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved