Tekno

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara online Melalui Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan anda.

Sekarang tak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan, karena Polri sudah merilis aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Melalui aplikasi Signal, kita bisa melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari laman resminya, aplikasi Signal hanya untuk kendaraan pribadi, artinya kendaraan atas nama badan hukum tidak bisa menggunakan aplikasi ini.

Baca juga: Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran, Inilah Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut cara menggunakan aplikasi Signal

Langkah pertama download aplikasi Sinar di Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.

Catatan: aplikasi ini belum menyediakan bagi pengguna iPhone atau iOS.

Tahap selanjutnya, verifikasi wajah.

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

Lalu Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

Selanjutnya Verifikasi nomor telepon

Digunakan untuk mengirimkan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved