Tekno

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara online Melalui Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

Pilih opsi pengiriman atau tidak

Dapatkan kode bayar

Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved