Berita Kutim Terkini
Kasus Nikah Siri di Kutai Timur Tinggi
Kebanyakan kasusnya di pedalaman dan rata-rata untuk keperluan pembuatan akta anak yang akan masuk ke sekolah
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Sangatta mencapai 232 kasus yang ditangani hingga bulan Juli 2023 ini.
Perkara isbat nikah merupakan permohonan pernikahan secara sah di mata negara, biasanya terjadi pada kasus nikah siri.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani kasus nikah siri di Kutai Timur cukup tinggi untuk ukuran Provinsi Kalimantan Timur.
"Sebab di tahun berjalan ini, hingga pertengahan Juli 2023, kasus isbat nikah mencapai 232 kasus," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Blak-blakan Della Puspita Bongkar Alasan Nikah Siri dengan Arman Wosi hingga Bantah Jadi Pelakor
Padahal di tahun 2022 lalu, kasus isbat nikah mencapai 264, artinya selema satu semester berjalan di tahun ini kasus isbat nikah hampir mendekati angka tahun lalu.
Sehingga, dapat disimpulkan kemungkinan kasus isbat nikah akibat nikah siri di tahun ini bakal naik hingga dua kali lipat.
Iman mengaku kebanyakan kasus tersebut berasal dari kecamatan pedalaman seperti:
- Kecamatan Muara Bengkal;
- Kecamatan Busang;
- Sandaran dan lainnya.
"Kebanyakan kasusnya di pedalaman dan rata-rata untuk keperluan pembuatan akta anak yang akan masuk ke sekolah," imbuhnya.
Dari 232 kasus di tahun 2023 ini rinciannya sejumlah 2 kasus dicabut, 114 kasus dikabulkan, 41 kasus ditolak, 23 kasus tisak diterima dan 10 kasus digugurkan.
Untuk kasus ditolak diakibatkan pemohon tidak dapat mendatangkan saksi pernikahan saat nikah siri.
Baca juga: 14 Santriwati Batang Jateng jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes, Modus Nikah Siri tanpa Saksi
Sedangkan kasus yang tidak diterima biasanya disebabkan oleh ketidak jelasan terhadap administrasi atau kelengkapan data pemohon.
Lalu kalau digugurkan berarti pihak pemohon tidak hadir di persidangan.
"Kalau kasusnya ditolak tidak bisa lagi mengajukan isbat nikah tapi kalau tidak diterima bisa, setelah diperbaiki surat permohonannya bisa kembali lagi," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230713_Kasus-Nikah-Siri-di-Kutai-Timur-Tinggi.jpg)