Pileg 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Kukar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi penghitungan suara untuk menghadapi Pemilu 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi penghitungan suara untuk menghadapi Pemilu 2024.

Tujuannya agar proses penghitungan suara berlangsung efektif dan tidak menimbulkan korban jiwa seperti pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat meninjau simulasi penghitungan suara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).

"Hari ini kita menggelar simulasi pemilu 2024 secara nasional di Kukar," ujarnya.

Baca juga: Terjawab Sudah Pemilu 2024 Kapan Dimulai, Inilah Jadwal Pilpres 2023, Pileg, dan Nomor Urut Partai

Baca juga: Cek Pemilu 2024 Kapan Dimulai, Jadwal Pilpres 2023, Pileg, dan Nomor Urut Partai

Diketahui, pada 2019, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tewas akibat kelelahan setelah menghitung suara yang jumlahnya mencapai 400 orang.

Sebanyak 70 persen petugas KPPS meninggal karena sakit jantung. Sebanyak 30 persen lainnya akibat stroke atau penyakit lain yang terkait kardiovaskular.

Penyelenggaraan Pemilu 2024, lanjut Idham, serupa dengan lima tahun lalu.

Ada lima pemilihan, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

"Oleh karena itu, simulasi ini harus dilakukan agar proses penghitungan suara bisa berjalan lebih efisien," katanya.

Model Baru, Hemat Waktu

Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan satu panel. Waktu penghitungannya juga dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.

Tahun 2024, jelas Idham, ada perubahan pola penghitungan suara. Tujuh anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.

Panel pertama, petugas KPPS akan menghitung suara dari pemilu presiden- wakil presiden, serta pemilu DPD RI.

Sedangkan untuk panel kedua digunakan menghitung suara dari pemilu DPR RI, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Metode ini akan menghemat waktu penyelesaian penghitungan suara yang diestimasikan paling lambat rampung pukul 21.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved