Pileg 2024

Bawaslu Kaltim Nilai Miliki Celah Curang untuk Sumbangan Dana Kampanye

Regulasi baru dimana peserta Pemilu diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menanggapi terkait aturan sumbangan dana kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

(1)Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

"Dimana kita bisa menemukannya? Laporan dana kampanye partai politik. Ada cacat bawaan dalam peraturannya. Nomenklaturnya, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa. Dalam auditnya, hanya mengaudit berupa uang," tegas Hari, Rabu (19/7/2023).

Hal lain di dalam aturan ini, juga tidak ada mengharuskan sumbangan yang berupa barang dan jasa harus diekuivalen dengan uang.

Nah, hal ini tentu dapat menjadi celah, dimana catatan sumbangan barang dan jasa rentan tidak dicatatkan.

Serta, juga mengakibatkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan.

Selain itu juga, banyak kasus yang ditemukan dimana anggota DPR atau organ kelompok masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan tetapi tidak terhubung dengan partai politik (parpol) tertentu.

"Selama ini di Bawaslu, kita akan melarang karena dalam masa kampanye itu kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh peserta pemilu," ungkap Hari.

"Maka, kalau ada kelompok masyarakat ingin menyelenggarakan kegiatan yang di dalamnya bernuansa kampanye, mereka harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye terlebih dahulu. Atau organisasi yang melaksanakan kegiatan kampanye," sambungnya.

Hari pun khawatir, jika ini dibiarkan, akan ada gap atau ketimpangan antara jumlah kegiatan kampanye yang berlangsung dan dana yang dilaporkan.

Temuan-temuan yang banyak ditemukan di dalam Pemilu sebelumnya juga pun menjadi sorotan pihaknya.

Untuk itu, Hari mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan peraturan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.

"Sehingga kita bisa mengendalikan pelaksanaannya. Kita inginkan politik ini politik yang sehat. Kita mendorong proses bagaimana seseorang menjadi terpilih itu melalui proses transaksi gagasan, bukan transaksi uang," tandas Hari.

Politik dan Bisnis Tak bisa Dipisahkan

Hari juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait dengan keterlibatan politik dan bisnis selama kampanye pemilu di daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved