Berita Bontang Terkini

Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut

Tim Rajawali Polres Bontang membongkar praktik penimbunan BBM jenis pertalite pada, Selasa (18/7/2023) lalu.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ke 5 oknum yang terlibat kasus praktik penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Kuat dugaan mereka telah bekerjasama untuk melancarkan praktik nakal ini.

Ke 5 oknum tersebut kini telah ditahan di Makopolres Bontanf.

Mereka pun terancam dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved