Berita Bontang Terkini
Kasus Penimbunan BBM Pertalite Oknum Pengetap di Bontang Menyeret 4 Petugas SPBU Tanjung Laut
Tim Rajawali Polres Bontang membongkar praktik penimbunan BBM jenis pertalite pada, Selasa (18/7/2023) lalu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ke 5 oknum yang terlibat kasus praktik penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kuat dugaan mereka telah bekerjasama untuk melancarkan praktik nakal ini.
Ke 5 oknum tersebut kini telah ditahan di Makopolres Bontanf.
Mereka pun terancam dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi .
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230723_Ke-5-oknum-kasus-praktik-penimbunan-BBM-subsidi-pertalite.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.