Berita Kubar Terkini
Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Diamankan
Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar jajaran tim Satuan
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar jajaran tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berjenis kelamin wanita yang diduga sebagai pelaku muncikari berinisial TY (48).
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menjelaskan pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Sabtu kemarin (22/7) terkait adanya dugaan praktek TPPO di salah satu warung kopi yang ada di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kubar kemudian melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan benar saja salah satu warung kopi yang berlokasi di RT 8 itu diduga menawarkan jasa "mantap -mantap" kepada pelanggannya.
Baca juga: Dukung Kepariwisataan, Akses Jalan Masuk di 3 Objek Wisata di Kubar Segera Diperbaiki
"Ya, tim Opsnal Reskrim Polres Kubar melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya pada Minggu (23/7).
Belakangan diketahui, salah satu warung kopi di Kecamatan Jengan Danum tersebut selalu ramai pengunjung dan mayoritas dari kalangan laki-laki.
Usut punya usut, warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut rupanya menawarkan layanan kopi tambahan seperti pijat plus-plus hingga jasa pemuas hasrat seperti melakukan hubungan badan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi plus-plus dan mantab-mantab dari pelanggan warung kopi.
"Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1.200.00 yang di sita dari tersangka," sebutnya.
Baca juga: Terbaru! Jadwal Siaran Langsung Manchester City vs Bayern Munchen, Live NET TV
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu ,tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (*)
| 4 Korban Kapal Ferry Tenggelam di Long Iram Kubar Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Ini Daftar 8 Korban Hilang Kapal Bermuatan Semen di Long Iram Kubar |
|
|---|
| Brimob Polda Kaltim Terjun ke Long Iram Bantu Cari Korban Kecelakaan Air |
|
|---|
| Kapal Bermuatan Semen Tenggelam di Long Iram Kubar, 8 Buruh Hilang |
|
|---|
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230723_Pelaku-TPPO-Kubar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.