Berita Kubar Terkini

Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Diamankan

Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar jajaran tim Satuan

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wanita berinisial TY (48) diduga sebagai pelaku muncikari dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan jajaran tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibongkar jajaran tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berjenis kelamin wanita yang diduga sebagai pelaku muncikari berinisial TY (48).

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menjelaskan pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Sabtu kemarin (22/7) terkait adanya dugaan praktek TPPO di salah satu warung kopi yang ada di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kubar kemudian melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan benar saja salah satu warung kopi yang berlokasi di RT 8 itu diduga menawarkan jasa "mantap -mantap" kepada pelanggannya.

Baca juga: Dukung Kepariwisataan, Akses Jalan Masuk di 3 Objek Wisata di Kubar Segera Diperbaiki

"Ya, tim Opsnal Reskrim Polres Kubar melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya pada Minggu (23/7).

Belakangan diketahui, salah satu warung kopi di Kecamatan Jengan Danum tersebut selalu ramai pengunjung dan mayoritas dari kalangan laki-laki.

Usut punya usut, warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut rupanya menawarkan layanan kopi tambahan seperti pijat plus-plus hingga jasa pemuas hasrat seperti melakukan hubungan badan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi plus-plus dan mantab-mantab dari pelanggan warung kopi.

"Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1.200.00 yang di sita dari tersangka," sebutnya.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Siaran Langsung Manchester City vs Bayern Munchen, Live NET TV

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu ,tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved