Berita Kubar Terkini
Uang yang Diperoleh Muncikari dalam Kopi Pangku di Kutai Barat, Wanita Tuna Susila dari Jawa
Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TY diamankan disebuah tempat pelayanan "indehoy" berkedok warung kopi 'TETEH NENG' yang berlokasi di RT 8, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Belakangan diketahui nama warung kopi tersebut rupanya hanya dijadikan modus belaka atau hanya sebatas nama samaran.
Baca juga: 5 Hal Sopir Asusila ke Bocah SD di Kukar, Suka Sama Suka hingga Punya Istri dan Anak
Tentu saja untuk menutupi layanan pijat plus-plus hingga berhubungan badan agar tidak diketahui aparat kepolisian.
Hal itu terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus TPPO setelah berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi menyebutkan layanan plus-plus berkedok warung kopi tersebut melakukan aksi TPPO dengan berbagai cara.
"Iya, dia melakukan itu dengan cara yang pertama itu bisa dipake (plus-plus atau berhubungan badan) per jam," bebernya kepada TribunKaltim.co.
"Yang kedua bisa dipake long time yang ke tiga itu bisa dibawa ke luar dengan masing-masing tarif sesuai yang disepakati," katanya.
(*)
tuna susila
muncikari
Kalimantan Timur
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kutai Barat
Polres Kubar
TribunKaltim.co
Budi Susilo
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
| Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230723_Pelaku-TPPO-Kubar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.