Berita Kubar Terkini

Uang yang Diperoleh Muncikari dalam Kopi Pangku di Kutai Barat, Wanita Tuna Susila dari Jawa

Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wanita berinisial TY (48) diduga sebagai pelaku muncikari dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kutai Barat. Polisi beberkan uang yang diperoleh muncikari ini, Selasa (25/7/2023). 

TY diamankan disebuah tempat pelayanan "indehoy" berkedok warung kopi 'TETEH NENG' yang berlokasi di RT 8, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Belakangan diketahui nama warung kopi tersebut rupanya hanya dijadikan modus belaka atau hanya sebatas nama samaran. 

Baca juga: 5 Hal Sopir Asusila ke Bocah SD di Kukar, Suka Sama Suka hingga Punya Istri dan Anak

Tentu saja untuk menutupi layanan pijat plus-plus hingga berhubungan badan agar tidak diketahui aparat kepolisian.

Hal itu terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus TPPO setelah berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TY (48) mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Kutai Barat setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu malam kemarin (22/7/2023).
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TY (48) mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Kutai Barat setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu malam kemarin (22/7/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi menyebutkan layanan plus-plus berkedok warung kopi tersebut melakukan aksi TPPO dengan berbagai cara.

"Iya, dia melakukan itu dengan cara yang pertama itu bisa dipake (plus-plus atau berhubungan badan) per jam," bebernya kepada TribunKaltim.co.

"Yang kedua bisa dipake long time yang ke tiga itu bisa dibawa ke luar dengan masing-masing tarif sesuai yang disepakati," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved