Berita Kubar Terkini

Uang yang Diperoleh Muncikari dalam Kopi Pangku di Kutai Barat, Wanita Tuna Susila dari Jawa

Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wanita berinisial TY (48) diduga sebagai pelaku muncikari dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kutai Barat. Polisi beberkan uang yang diperoleh muncikari ini, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pihak kepolisian bongkar praktik rumah kopi atau kopi pangku bermuatan kegiatan asusila di Kutai Barat. Polisi ringkus si muncikari, seorang wanita muda, inisial TY. 

Terungkap, berapa uang yang diperoleh TY saat ada transaksi dari wanita tuna susila dengan pelanggannya di rumah kopi pangku.

Dibeberkan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi kepada TribunKaltim.co, Selasa (25/7/2023).

Dari hasil pelayanan 'plus-plus' itu, TY mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari korban setelah melayani pria hidung belang dengan tarif yang mereka sepakati.

Baca juga: Oknum di Politeknik Sumbar Jadikan Mahasiswa Buruh, Ancam Drop Out dari Kampus, 11 Orang Korban TPPO

Dugaan sementara, ujar Asriadi, TY berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita untuk melayani jasa plus-plus kepada pelanggan warung kopi.

Wanita yang menjadi pelayan kopi pangku itu, kata dia, rata-rata berasal dari wilayah pulau Jawa.

"Mereka (korban/wanita) rata-rata dari pulau Jawa dipekerjakan oleh tersangka dengan mengambil fee dari tiap-tiap tamu korban," ujarnya.

Kantongi 4 Korban

Sejauh ini kata Asriadi, polisi sudah mengantongi jumlah korban sebanyak 4 orang dan keseluruhan telah dimintai keterangan terkait dugaan praktik TPPO tersebut.

Polres Kutai Barat tetap akan melaksanakan kegiatan ini.

"Karena ini menjadi kebijakan daripada pimpinan kami untuk tetap meneruskan operasi ini," tuturnya.

Baca juga: Pengemis Asal Pati Viral Kedapatan Karaoke dan Pangku LC, Aris Bukan Berasal dari Keluarga Miskin

Sangat diapresiasi oleh masyarakat. "Untuk itu kami mohon bantuan apabila ada informasi seperti ini tolong diinformasikan kepada kami," tegasnya.

Bisa Dipakai Long Time

Keterlibatan tersangka kasus praktik tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial TY (48) terus didalami jajaran Polres Kutai Barat.

Sebelumnya, tersangka berjenis kelamin wanita itu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar pada Sabtu malam 22 Juli 2023, atau malam Minggu.

TY diamankan disebuah tempat pelayanan "indehoy" berkedok warung kopi 'TETEH NENG' yang berlokasi di RT 8, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Belakangan diketahui nama warung kopi tersebut rupanya hanya dijadikan modus belaka atau hanya sebatas nama samaran. 

Baca juga: 5 Hal Sopir Asusila ke Bocah SD di Kukar, Suka Sama Suka hingga Punya Istri dan Anak

Tentu saja untuk menutupi layanan pijat plus-plus hingga berhubungan badan agar tidak diketahui aparat kepolisian.

Hal itu terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus TPPO setelah berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TY (48) mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Kutai Barat setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu malam kemarin (22/7/2023).
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TY (48) mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Kutai Barat setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu malam kemarin (22/7/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi menyebutkan layanan plus-plus berkedok warung kopi tersebut melakukan aksi TPPO dengan berbagai cara.

"Iya, dia melakukan itu dengan cara yang pertama itu bisa dipake (plus-plus atau berhubungan badan) per jam," bebernya kepada TribunKaltim.co.

"Yang kedua bisa dipake long time yang ke tiga itu bisa dibawa ke luar dengan masing-masing tarif sesuai yang disepakati," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved