Berita Balikpapan Terkini

Tenaga Honorer di Balikpapan Bisa Ikut Seleksi PPPK

Adapun formasi P3K ini diperuntukkan bagi daerah, yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, mengatakan Tenaga Honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, Jumat (28/7/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tenaga Honorer diberi kesempatan oleh Pemerintah untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Adapun formasi P3K ini diperuntukkan bagi daerah, yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Terutama adalah untuk Tenaga Kesehatan, kemudian Guru dan Tenaga Teknis yang hanya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo kepada TribunKaltim.co pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer yang akan Dihapus 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?

Adanya formasi ini, ia mengimbau, tenaga honorer dinyatakan menjadi P3K setelah ikut dan dinyatakan lulus dalam seleksi.

"Bukan berarti tenaga honorer beralih status, tidak. Tapi kalau dia ikut dan dinyatakan lulus, maka dia menjadi P3K serta tidak lagi menjadi tenaga honor," kata Purnomo.

Jadi kalau mengajukan rekrutmen P3K, boleh pesertanya dari honor yang ada.

"Seperti misalnya dari tenaga bantu kita atau THL (Tenaga Harian Lepas), atau honor yang ada di OPD kita. Silakan dia bisa ikut," jelasnya.

Purnomo menerangkan, perjanjian kontrak dalam formasi P3K ini berlaku selama 5 tahun.

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono Sebut Regulasi Tenaga Honorer Harus Efektif

Di mana, 5 tahun kemudian bisa dilakukan evaluasi dan mengajukan perpanjangan seleksi lagi.

Sebagai informasi, sebanyak 1.312 formasi P3K sudah diserap oleh BKPSDM Balikpapan.

Foto Ilustrasi pengangkatan PPPK.
Foto Ilustrasi pengangkatan PPPK. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

"Itu (jumlah formasi P3K) kita terima untuk tahun 2021-2022. Sementara untuk 2023 masih menunggu keputusan," ulas Purnomo.

Untuk pengalokasian formasi P3K pada 2023 juga belum.

"Nanti akan dibahas dalam rapat terkait pengalokasian (formasi P3K)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved